Back To 17
  • Reads 197,301
  • Votes 18,590
  • Parts 29
  • Reads 197,301
  • Votes 18,590
  • Parts 29
Complete, First published Sep 04, 2017
Mature
[18+] ✔

Pernikahan Seokjin dan Jisoo berada di ambang perpisahan. Bagaimana tidak? Jisoo meminta cerai pada Seokjin setelah melihat Seokjin yang mencium wanita lain yang notabene nya adalah mantan kekasih pria itu dan rival Jisoo semasa kuliah dulu.

Dan lebih sialnya lagi, ia mengalami kecelakaan yang membuatnya menjadi amnesia dan kembali membuatnya menjadi gadis remaja berumur 17 tahun.

Mampukah Seokjin mengembalikan ingatan Jisoo sekaligus memperbaiki rumah tangga pernikahan mereka yang hampir berada di ambang perpisahan?






-----
©A BTS's Jin & BLACKPINK's Jisoo Fanfiction
©iamdhilaaa, 2017
All Rights Reserved
Sign up to add Back To 17 to your library and receive updates
or
Content Guidelines
You may also like
Di Bawah Selimut⚡TaeRosé [END]  by Torelynda_
33 parts Complete
[M] Keluarga besar Kim dan keluarga besar Park, merupakan musuh bebuyutan sejak tujuh keturunan yang lalu. Tetapi anehnya terjadi hal buruk menimpa mereka seperti krisis dan seringnya muncul masalah dalam keluarga yang belum pernah terjadi sebelumnya. Puncaknya pada bulan purnama di hari Senin tanggal 11 Desember 2016. Peramal yang turun temurun mengurus keluarga mereka sama-sama memberikan jalan keluar mencengangkan. Yakni harus saling menikahkan keturunan terakhir dalam keluarga Kim dan Park. Jika tidak dilakukan akan menjadi malapetaka kematian. Yang mana Kim Taehyung putra satu-satunya dalam turunan Kim yang sering merasakan kesialan dalam hidupnya. Beberapa kejadian itu pernah membuat nyawanya hampir melayang. Sebaliknya Roséanne Park, putri yang terlahir dalam keluarga Park, ia diberkati dengan keberuntungan hingga memperoleh julukan "Lady Luck", bukannya bangga. Roseanne merasa risih. Sebab usaha, kerja keras seakan tidak ada gunanya. _______________________________________________________ Dasar hukum Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat diproses sebagai pidana sebagaimana yang tertuang dalam pasal 120 UU Hak Cipta, "Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupaan delik aduan." Adapun sanksi pelanggaran hak cipta yang diberikan dapat berupa pidana penjara dan/atau denda seperti berikut. Pasal 112-115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 113.(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4000.000.000 (empat miliar rupiah). ©2020 by Torelynda_
You may also like
Slide 1 of 9
He Fell First and She Never Fell? cover
Spring Day ✔️ cover
Di Bawah Selimut⚡TaeRosé [END]  cover
After Graduation cover
Me And Him - [ Jinsoo ] √End cover
Fiction -sungjake✔ cover
NATA-DA (END)  cover
P A I N •TzuKook (End) cover
Good Wife cover

He Fell First and She Never Fell?

125 parts Complete

"Jadi, saya jatuh dan cinta sendirian ya?" Disclaimer! Ini fiksi nggak ada sangkut pautnya di dunia nyata, tolong bijak dalam membaca dan berkomentar. Love, penulis.