Not a Fake Marriage | On going

Not a Fake Marriage | On going

  • WpView
    Reads 4,696
  • WpVote
    Votes 227
  • WpPart
    Parts 5
WpMetadataReadMatureOngoing
WpMetadataNoticeLast published Tue, Nov 11, 2025
(Rom-com Au) Bianka tak pernah menyangka hidupnya akan serumit itu bermula dari dirinya yang berencana kawin namun tiba-tiba dia jatuh miskin karena di tipu pacarnya hingga terlibat dengan sosok Jaegar Abraham. Semuanya masih terkendali hingga dirinya terpaksa meng'iya'kan permintaan Jaegar selaku boss yang membuat satu kebohongan kecil menjadi membesar dan berubah menjadi ikatan yang tak bisa diputus begitu saja oleh keduanya. "Perasaan rencananya cuman jadi pacar bohongan satu hari, tapi sekarang malah sampai pernikahan"
All Rights Reserved
Join the largest storytelling communityGet personalized story recommendations, save your favourites to your library, and comment and vote to grow your community.
Illustration

You may also like

  • Setulus Kasihmu (End)
  • Get Me Pregnant [END]
  • Warisan In Mission: Jeklin (TAMAT)
  • Dating Demi Gengsi
  • KEPINCUT BRONDONG
  • Sleeping With My Boss
  • Marrying My Best Friend
  • DIKANESHA
  • Hancur

"Semua orang memiliki masa lalunya masing-masing. Kita tidak bisa menjudge seseorang hanya karena masa lalunya buruk. Dan kita tidak tahu bagaimana proses orang itu bisa berdamai dengan dirinya sendiri. Jadi berhenti menghakimi seolah-olah dia buruk dan kita baik, karena kita tidak tahu kedepannya apa yang akan terjadi". ~Riana Arabbela~ Happy Reading 🥰 Notes: -Typo bertebaran, belum revisi🙏 -Cerita ini hanya fiksi belaka, murni hasil pemikiran penulis sendiri. -kesamaan nama tokoh atau tempat bukan unsur disengaja. -Maaf jika masih berantakan, belum direvisi. -Dilarang Plagiat!!! -Jangan lupa follow, vote and comment biar author makin semangat nulisnya. Terimakasih semuanya 🙏☺🤗 JANGAN PLAGIAT!!!! JANGAN PLAGIAT!!!! JANGAN PLAGIAT!!!! PAKAI OTAK UNTUK BERPIKIR DAN MEMBUAT KARYA SENDIRI. JANGAN JADI PENCURI KARYA ORANG LAIN!!! "Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

More details
WpActionLinkContent Guidelines