[Broken Series #2]: Elegi Patah Hati
  • Reads 4
  • Votes 0
  • Parts 1
  • Reads 4
  • Votes 0
  • Parts 1
Ongoing, First published Nov 21, 2017
Tentang cinta yang selamanya bertepuk sebelah tangan

Tentang mengikhlaskan perasaan yang telah lama berkembang

Tentang sikap dewasa yang harus diasah karena tak semua yang kita inginkan terwujud
All Rights Reserved
Sign up to add [Broken Series #2]: Elegi Patah Hati to your library and receive updates
or
#538cintabertepuksebelahtangan
Content Guidelines
You may also like
You may also like
Slide 1 of 9
FIX YOU cover
Transmigrasi Queen Antagonis  cover
Antagonist Badas Couple!! cover
Lauhul Mahfudz  cover
Rachel's Second Life [On Going] cover
ALFA  cover
Sister's Of Antagonis  cover
VIENNO LAKARSYA cover
Starla cover

FIX YOU

35 parts Ongoing

Amora cinta mati dengan Allister. Tidak, lebih tepatnya, ia tergila-gila dengan lelaki populer di SMA-nya tersebut. Segala cara Amora lakukan untuk mendapatkan Allister. Termasuk, merundung seorang siswi beasiswa bernama Hana yang mendapat perhatian lebih dari Allister dan teman-temannya. Karena perbuatannya, Allister dan dua temannya membalas Amora berkali lipat. Bisnis papinya bangkrut, ia jatuh miskin, dan yang paling parah, Amora gantian mendapatkan perundungan yang lebih mengerikan sampai ia memasuki bangku kuliah. Putus asa dan merasa bersalah pada sang papi, Amora memutuskan untuk mengakhiri hidupnya. Tapi saat membuka mata, ia kembali ke masa sebelum melakukan perundungan terparah pada Hana. Tepatnya, dua tahun yang lalu. Bertekad untuk mengubah jalan hidupnya, Amora melakukan hal yang di kehidupan sebelumnya tidak ia lakukan. Yaitu bertunangan dengan salah satu teman dekat Allister. Apakah langkah yang Amora ambil berhasil merubah nasibnya di masa depan? Dan apakah Amora berhasil lepas dari bayang-bayang kehidupannya dulu yang mengerikan? "To your broken self, I will give you my all." - Ares TRIGGER WARNING: Mental health issue, bullying behavior, depression, suicide attempt. © Karya ini dilindungi oleh Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Bagi pihak yang melanggar undang-undang tersebut dengan memplagiasi karya ini, akan dilaporkan sebagai pelaku pelanggaran hak cipta sesuai hukum pidana.