My PS Partner
  • Reads 114,901
  • Votes 12,504
  • Parts 23
  • Reads 114,901
  • Votes 12,504
  • Parts 23
Complete, First published Dec 16, 2017
Mature
[18+] ✔

Niat Lalisa hanyalah untuk mempererat hubungannya dengan tunangan terkasihnya. Namun siapa sangka, hanya karena satu nomor yang salah, ia malah mempermalukan dirinya sendiri.

Sementara di sisi lain, Min Yoongi, baru saja putus dengan sang kekasih dan membuatnya menjadi depresi. Hingga suatu malam, dirinya mendapatkan sebuah telpon dari seseorang yang mengubah semua kehidupannya, baik itu percintaan dan juga yang lainnya.





-----
©A BTS's Suga & BLACKPINK's Lisa Fanfiction
©iamdhilaaa, 2018
©Adapted from Korean Movie "My PS Partner", 2012
All Rights Reserved
Sign up to add My PS Partner to your library and receive updates
or
Content Guidelines
You may also like
Widér Sense 💋 Taerosé [END] by Torelynda_
43 parts Complete
[M] [COMPLETED] "Because even if you buried yourself in guilt, you can't go back and change what happened." Sebagai warga sipil yang menjadi mata, kaki, telinga untuk Badan Intelejen, Roseanne banyak menyimpan dan mengetahui rahasia tergelap dari para target (laki-laki). Selalu hidup dalam pelarian. Ketika Kim Jongin menawarkan kerja sama terbaru kepadanya. Saat itulah dirinya mulai terlibat terlalu jauh dengan kehidupan pribadi Kim Taehyung. Roseanne Park dan Kim Taehyung seperti (dua sisi mata uang) yang bisa menjadi petunjuk dan saling menjelaskan satu sama lainnya. _______________________________________________________ Dasar hukum Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat diproses sebagai pidana sebagaimana yang tertuang dalam pasal 120 UU Hak Cipta, "Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupaan delik aduan." Adapun sanksi pelanggaran hak cipta yang diberikan dapat berupa pidana penjara dan/atau denda seperti berikut. Pasal 112-115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 113.(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4000.000.000 (empat miliar rupiah). ©Juli 2020 by Torelynda_
You may also like
Slide 1 of 10
Agent vs Criminal | Liskook cover
Unexpected cover
my baby boy | lizkook✔ cover
PALLETTE. cover
Turn Back Time ࿐ || Liskook cover
Widér Sense 💋 Taerosé [END] cover
First Time (Sehun x Nayeon) cover
[✔️] SAUDADE cover
desire | lizkook✔ cover
MENJADI BABY SITTER  cover

Agent vs Criminal | Liskook

28 parts Complete Mature

[19+] seorang agent cantik yang harus hidup berdampingan dengan criminal yang selama ini ia kejar, masalah pelik selalu datang menghampiri keduanya Akankah semuanya dapat berjalan dengan sebagaimana mestinya?