Hurt [Completed]
  • Reads 145,839
  • Votes 9,706
  • Parts 16
Sign up to add Hurt [Completed] to your library and receive updates
or
Content Guidelines
You may also like
Kill My Pain || Blackbangtan [END] by Torelynda_
23 parts Complete
[ C O M P L E T E D] "Pain is real. But so is Hope." Hubungan Lisa dan Tony harus terganggu karena mantan kekasihnya di masa lalu (Jeka), yang sudah memiliki calon pendamping hidup: Rosalie (kriteria wanita yang disetujui oleh kedua orang tuanya). Tetapi ia secara pribadi belum sepenuhnya menerima Rosalie dalam kehidupannya. Jimin ikut muncul dan membuat Lisa semakin merasa bersalah karena dulunya tidak menganggap serius, acuh terhadap perasan tulus Jimin. Walaupun sudah lama berlalu, masih ada sedikit sesal bergelanyut dalam hati Lisa sampai saat ini, menurutnya wanita yang menjadi pilihan Jimin dan berhasil mendapatkan hati Jimin (Jeo) adalah wanita yang sangat beruntung. Tony mulai ragu dengan hubungannya bersama Lisa. Pertama; karena long distance relationship yang mereka jalani. Kedua; setelah Harry menjadi penghubung antara dirinya dengan Rosalie. P.S cerita menggunakan bahasa (non) baku Disclaimer: The edited picture isn't mine, © to the owner ____________________________________________________ Dasar hukum Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat diproses sebagai pidana sebagaimana yang tertuang dalam pasal 120 UU Hak Cipta, "Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupaan delik aduan." Adapun sanksi pelanggaran hak cipta yang diberikan dapat berupa pidana penjara dan/atau denda seperti berikut. Pasal 112-115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 113.(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4000.000.000 (empat miliar rupiah). ©2018 by Torelynda_
You may also like
Slide 1 of 10
Kill My Pain || Blackbangtan [END] cover
MOANS ✓ cover
Straight Way to Hell (Season 1)  cover
Give Me Your Sandwich! [END] cover
Behind The Scene (M) ✓ cover
unless ✔ cover
Mencintaimu (New Version) cover
The Distance : Story Of Roleplay [✔] cover
Transmigrasi Seksi Bumil  cover
NDORO KARSO (DELETE SEBAGIAN)  cover

Kill My Pain || Blackbangtan [END]

23 parts Complete

[ C O M P L E T E D] "Pain is real. But so is Hope." Hubungan Lisa dan Tony harus terganggu karena mantan kekasihnya di masa lalu (Jeka), yang sudah memiliki calon pendamping hidup: Rosalie (kriteria wanita yang disetujui oleh kedua orang tuanya). Tetapi ia secara pribadi belum sepenuhnya menerima Rosalie dalam kehidupannya. Jimin ikut muncul dan membuat Lisa semakin merasa bersalah karena dulunya tidak menganggap serius, acuh terhadap perasan tulus Jimin. Walaupun sudah lama berlalu, masih ada sedikit sesal bergelanyut dalam hati Lisa sampai saat ini, menurutnya wanita yang menjadi pilihan Jimin dan berhasil mendapatkan hati Jimin (Jeo) adalah wanita yang sangat beruntung. Tony mulai ragu dengan hubungannya bersama Lisa. Pertama; karena long distance relationship yang mereka jalani. Kedua; setelah Harry menjadi penghubung antara dirinya dengan Rosalie. P.S cerita menggunakan bahasa (non) baku Disclaimer: The edited picture isn't mine, © to the owner ____________________________________________________ Dasar hukum Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat diproses sebagai pidana sebagaimana yang tertuang dalam pasal 120 UU Hak Cipta, "Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupaan delik aduan." Adapun sanksi pelanggaran hak cipta yang diberikan dapat berupa pidana penjara dan/atau denda seperti berikut. Pasal 112-115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 113.(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4000.000.000 (empat miliar rupiah). ©2018 by Torelynda_