Story cover for The Jerk by ayeayegurl
The Jerk
  • WpView
    Leituras 362,436
  • WpVote
    Votos 31,638
  • WpPart
    Capítulos 53
  • WpView
    Leituras 362,436
  • WpVote
    Votos 31,638
  • WpPart
    Capítulos 53
Concluída, Primeira publicação em fev 11, 2018
Maduro
Rated [M] 

Kim Taehyung merupakan mamber BTS yang digilai setiap wanita se-antero bumi ini malah di benci oleh Park Roseanne, mamber BLACKPINK yang membuat Taehyung tertarik. 

Bisakah mereka bersama disaat banyak yang menentang, mulai dari peraturan Agensi yang begitu ketat, pandangan para fans hingga kesibukan mesing-masing. Akankah mereka bersama nantinya?
.
.
.
.
.
.
Highest rank:#1 in rose #1 in vrose #1 in taerose
✓ banyak typo, sudah pernah nyoba revisi, eh ujungnya malah cringe sendiri, gajadi deh.
✔ Pelanggar Hak Cipta dikenakan sanksi sebesar Rp. 4.000.000.000,00 (4 Milyar Rupiah) sesuai dengan sanksi yang tercantum dalam Pasal 113 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 
Curi aja ceritanya, mayan 4 milyar aku bisa beli rumah.
Todos os Direitos Reservados
Inscreva-se para adicionar The Jerk à sua biblioteca e receber atualizações
ou
Diretrizes de Conteúdo
Talvez você também goste
S.E.L.E.N.E ⚓VROSÉ [END], de Torelynda_
21 capítulos Concluída
[C O M P L E T E D] "Menjadikan luka sebagai alasan dalam pilihan kehidupan." BARA EGAN ALEXANDER (29 Tahun) Ia terlahir tanpa mengetahui siapa orang tuanya, dan dimana keberadaan mereka. Ditemukan sejak usia lima bulan di sebuah gudang kosong oleh dua orang yang sedang melakukan dinas malam dalam untuk keamanan salah satu gudang. Kehidupan yang Bara jalani adalah menjadi salah satu pelayan di kediaman sepasang suami istri dari keluarga terpandang sudah lama tidak memiliki keturuan. Saat usia Bara lima belas tahun, keluarga Alexander memutuskan untuk memberikan status kepada Bara untuk menjadi bagian dalam keluarga mereka. Kehidupan yang keras sejak kecil, membantu karakter kuat, tegas, bisa meredam emosi jika sedang marah dalam dirinya hingga ia dewasa. ROXY ZAYTSEVA (26 Tahun) Jika bertemu dengannya, tidak akan menemukan sesuatu yang berbeda pada wanita ini, seperti wanita kebanyakan. Namun, ia menyimpan sebuah rahasia yang tidak diketahui oleh siapapun. Termasuk oleh ayah dan ibu tirinya. Tuhan mempertemukannya dengan Bara, sebagai bagian dari jalan cerita kehidupannya. _______________________________________________________ Sanksi Pelanggaran Pasal 113 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 4. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4000.000.000 (empat miliar rupiah). ©2019 by Torelynda_
Di Bawah Selimut⚡TaeRosé [END] , de Torelynda_
33 capítulos Concluída
[M] Keluarga besar Kim dan keluarga besar Park, merupakan musuh bebuyutan sejak tujuh keturunan yang lalu. Tetapi anehnya terjadi hal buruk menimpa mereka seperti krisis dan seringnya muncul masalah dalam keluarga yang belum pernah terjadi sebelumnya. Puncaknya pada bulan purnama di hari Senin tanggal 11 Desember 2016. Peramal yang turun temurun mengurus keluarga mereka sama-sama memberikan jalan keluar mencengangkan. Yakni harus saling menikahkan keturunan terakhir dalam keluarga Kim dan Park. Jika tidak dilakukan akan menjadi malapetaka kematian. Yang mana Kim Taehyung putra satu-satunya dalam turunan Kim yang sering merasakan kesialan dalam hidupnya. Beberapa kejadian itu pernah membuat nyawanya hampir melayang. Sebaliknya Roséanne Park, putri yang terlahir dalam keluarga Park, ia diberkati dengan keberuntungan hingga memperoleh julukan "Lady Luck", bukannya bangga. Roseanne merasa risih. Sebab usaha, kerja keras seakan tidak ada gunanya. _______________________________________________________ Dasar hukum Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat diproses sebagai pidana sebagaimana yang tertuang dalam pasal 120 UU Hak Cipta, "Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupaan delik aduan." Adapun sanksi pelanggaran hak cipta yang diberikan dapat berupa pidana penjara dan/atau denda seperti berikut. Pasal 112-115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 113.(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4000.000.000 (empat miliar rupiah). ©2020 by Torelynda_
Talvez você também goste
Slide 1 of 9
S.E.L.E.N.E ⚓VROSÉ [END] cover
Di Bawah Selimut⚡TaeRosé [END]  cover
Mistake cover
Fake Love cover
One Shoot / Two Shoot All About Taerose cover
HISTORIA DE AMOR (JIMIN ROSÉ) || END cover
Secretly Married cover
SUPERMODEL || Jennie Kim + Kth ✓ (TELAH TERBIT) cover
Leven (TaeRose) {END} cover

S.E.L.E.N.E ⚓VROSÉ [END]

21 capítulos Concluída

[C O M P L E T E D] "Menjadikan luka sebagai alasan dalam pilihan kehidupan." BARA EGAN ALEXANDER (29 Tahun) Ia terlahir tanpa mengetahui siapa orang tuanya, dan dimana keberadaan mereka. Ditemukan sejak usia lima bulan di sebuah gudang kosong oleh dua orang yang sedang melakukan dinas malam dalam untuk keamanan salah satu gudang. Kehidupan yang Bara jalani adalah menjadi salah satu pelayan di kediaman sepasang suami istri dari keluarga terpandang sudah lama tidak memiliki keturuan. Saat usia Bara lima belas tahun, keluarga Alexander memutuskan untuk memberikan status kepada Bara untuk menjadi bagian dalam keluarga mereka. Kehidupan yang keras sejak kecil, membantu karakter kuat, tegas, bisa meredam emosi jika sedang marah dalam dirinya hingga ia dewasa. ROXY ZAYTSEVA (26 Tahun) Jika bertemu dengannya, tidak akan menemukan sesuatu yang berbeda pada wanita ini, seperti wanita kebanyakan. Namun, ia menyimpan sebuah rahasia yang tidak diketahui oleh siapapun. Termasuk oleh ayah dan ibu tirinya. Tuhan mempertemukannya dengan Bara, sebagai bagian dari jalan cerita kehidupannya. _______________________________________________________ Sanksi Pelanggaran Pasal 113 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 4. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4000.000.000 (empat miliar rupiah). ©2019 by Torelynda_