Musuh tersayang [END]
  • Reads 103,181
  • Votes 9,331
  • Parts 27
  • Reads 103,181
  • Votes 9,331
  • Parts 27
Complete, First published Jun 28, 2018
[END PART LENGKAP] 



Lalisa manoban, anak SMK jurusan akuntansi yang ramah kesemua orang, laki-laki atau perempuan disekolahnya pasti pernah dilempar senyuman oleh seorang lalisa. Tapi, bagaimana jika ada satu laki-laki yang bermusuhan dengan lisa yang ramah? Oke, dia satu-satunya cowok yang menjadi musuh lisa, disetiap tempat selalu berniat iseng sama lisa. TOLONG LISA YA TUHAN-lisa. 


Laki-laki itu, Kim taehyung. Ada alasan yang membuat taehyung ingin bersikap seperti itu kepada lisa, tanpa lisa sadari. Taehyung adalah masa lalu lisa yang lisa harap datang kembali ke masa sekarangnya. 


[part ga sebaku ini bahasanya, tolong dimaklumkan haha^^] 



Start'juni 18
All Rights Reserved
Sign up to add Musuh tersayang [END] to your library and receive updates
or
#457musuh
Content Guidelines
You may also like
Widér Sense 💋 Taerosé [END] by Torelynda_
43 parts Complete
[M] [COMPLETED] "Because even if you buried yourself in guilt, you can't go back and change what happened." Sebagai warga sipil yang menjadi mata, kaki, telinga untuk Badan Intelejen, Roseanne banyak menyimpan dan mengetahui rahasia tergelap dari para target (laki-laki). Selalu hidup dalam pelarian. Ketika Kim Jongin menawarkan kerja sama terbaru kepadanya. Saat itulah dirinya mulai terlibat terlalu jauh dengan kehidupan pribadi Kim Taehyung. Roseanne Park dan Kim Taehyung seperti (dua sisi mata uang) yang bisa menjadi petunjuk dan saling menjelaskan satu sama lainnya. _______________________________________________________ Dasar hukum Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat diproses sebagai pidana sebagaimana yang tertuang dalam pasal 120 UU Hak Cipta, "Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupaan delik aduan." Adapun sanksi pelanggaran hak cipta yang diberikan dapat berupa pidana penjara dan/atau denda seperti berikut. Pasal 112-115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 113.(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4000.000.000 (empat miliar rupiah). ©Juli 2020 by Torelynda_
You may also like
Slide 1 of 10
MÉMOIRE cover
Widér Sense 💋 Taerosé [END] cover
Awan Hitam yang Menggantung di Tengah Cahaya cover
The Choice | Namikaze Naruto ✔️ cover
Like An Illusion ✔ cover
Duke's Grip cover
family in + s cover
Istri Palsu | LISKOOK cover
GO BACK TO YOU || Markhyuck cover
Thank You Sarada [BoruSara] cover

MÉMOIRE

4 parts Ongoing

Entah bagaimana ceritanya, entah bagaimana prosesnya, akhir-akhir ini aku menyetujui bahwa aku tak lagi mampu memberikan cintaku pada orang baru sebab cintaku habis dimasa lalu.