{TELAH DITERBITKAN DAN BISA DIPESAN} PLAGIARISME: PELANGGARAN HAK CIPTA. Di larang melakukan tindak negatif seperti: Penjiplakan, pengambilan, penggandaan, dan/atau pengubahan suatu ciptaan produk hak terkait secara seluruh atau sebagian. Tanpa mencantumkan sumber lengkap/izin dari pemilik karya tersebut. Aku ingin kita bahagia bersama, terserah apapun statusnya.