Hukum Vaksin MR (Measles Rubella)
  • Reads 2
  • Votes 0
  • Parts 1
  • Time <5 mins
  • Reads 2
  • Votes 0
  • Parts 1
  • Time <5 mins
Complete, First published Oct 31, 2018
Assalamu'alaikum Wr. Wb, Profesor Faishal Haq yang saya hormati. Saya ingin bertanya tentang Vaksin MR (Measles Rubella). Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang penggunaan Vaksin MR. Pada Fatwa MUI №33 tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR Produk dari Serum Institute of Indonesia untuk Imunisasi yang menyatakan haram. Tapi ada poin yang memperbolehkan dan hukumnya menjadi mubah, karena alasan keterpaksaan (dlarurat syar'iyyah).

Yang ingin saya tanyakan adalah :

1. Apakah dalam kasus ini, termasuk kasus yang darurat?

2. Bagaimana batasan dlarurat syar'iyyah Vaksin MR?

3. Apa yang sebaiknya saya lakukan, apakah harus mengikuti imunisasi Vaksin MR atau menolaknya?
All Rights Reserved
Table of contents
Sign up to add Hukum Vaksin MR (Measles Rubella) to your library and receive updates
or
#2dhuafa
Content Guidelines
You may also like
You may also like
Slide 1 of 10
🍰Fruit Cake 🍰 cover
WOSO Oneshot cover
Indian short stories cover
ငယ်ချစ်ရတဲ့ကိုကြီး cover
No Going Back cover
The Badass Mafia Queen: The rise of power cover
Mr.Wolf And Niharika cover
Loving the Paying Guest cover
Tera Deedar Hua 🖤🥀🖤 cover
Oneshots  cover

🍰Fruit Cake 🍰

35 parts Ongoing

Sxs Oneshots 🤪