Ganjil Genap
  • Reads 497
  • Votes 20
  • Parts 7
  • Reads 497
  • Votes 20
  • Parts 7
Complete, First published Jan 25, 2019
"Tolong jangan tatap mataku" 
"Aku menyerah, aku mengalah"
"Jangan sakiti aku, aku lemah"
-emma

"Kamu cantik kalo lagi takut gitu, aku suka"
"Makin cinta"
-agus

"Kamu tidak mencintaiku"
"Kamu hanya ingin memiliki ku saja" 
-emma
All Rights Reserved
Sign up to add Ganjil Genap to your library and receive updates
or
#84laras
Content Guidelines
You may also like
You may also like
Slide 1 of 10
FIX YOU cover
I'm Alexa cover
Satria Nusantara High School Detective Case 1 cover
I'm the Protagonist  cover
Battlefield Valkyrie cover
K-Pop Lyrics Part I cover
LIVORA [√] cover
Hypomone {ὑπομονή} || cover
My Dangerous Junior cover
Langit 33.000 Kaki [ON HOLD] cover

FIX YOU

50 parts Complete

Amora cinta mati dengan Allister. Tidak, lebih tepatnya, ia tergila-gila dengan lelaki populer di SMA-nya tersebut. Segala cara Amora lakukan untuk mendapatkan Allister. Termasuk, merundung seorang siswi beasiswa bernama Hana yang mendapat perhatian lebih dari Allister dan teman-temannya. Karena perbuatannya, Allister dan dua temannya membalas Amora berkali lipat. Bisnis papinya bangkrut, ia jatuh miskin, dan yang paling parah, Amora gantian mendapatkan perundungan yang lebih mengerikan sampai ia memasuki bangku kuliah. Putus asa dan merasa bersalah pada sang papi, Amora memutuskan untuk mengakhiri hidupnya. Tapi saat membuka mata, ia kembali ke masa sebelum melakukan perundungan terparah pada Hana. Tepatnya, dua tahun yang lalu. Bertekad untuk mengubah jalan hidupnya, Amora melakukan hal yang di kehidupan sebelumnya tidak ia lakukan. Yaitu bertunangan dengan salah satu teman dekat Allister. Apakah langkah yang Amora ambil berhasil merubah nasibnya di masa depan? Dan apakah Amora berhasil lepas dari bayang-bayang kehidupannya dulu yang mengerikan? "To your broken self, I will give you my all." - Ares TRIGGER WARNING: Mental health issue, bullying behavior, depression, suicide attempt. © Karya ini dilindungi oleh Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Bagi pihak yang melanggar undang-undang tersebut dengan memplagiasi karya ini, akan dilaporkan sebagai pelaku pelanggaran hak cipta sesuai hukum pidana.