Ngga Bisa Jatuh Cinta?!
  • LECTURAS 58
  • Votos 16
  • Partes 2
  • LECTURAS 58
  • Votos 16
  • Partes 2
Continúa, Has publicado ene 30, 2019
Kisah seorang gadis remaja yang mungkin tidak terlalu beruntung dalam percintaan ketika masa SMA-nya.









Kalau pengen tau langsung aja di baca!😊
Todos los derechos reservados
Regístrate para añadir Ngga Bisa Jatuh Cinta?! a tu biblioteca y recibir actualizaciones
or
Pautas de Contenido
Quizás también te guste
Quizás también te guste
Slide 1 of 10
FIX YOU cover
VANILA ANASTASIA [ OPEN PO ] cover
My Maid 21+ cover
Transmigrasi Queen Antagonis  cover
Lauhul Mahfudz  cover
ALGRAREZ || The Devil Husband cover
 ARGALA cover
Mr. Stewart and His bodyguard  cover
Argavanil (TERBIT)  cover
Rachel's Second Life [On Going] cover

FIX YOU

33 Partes Continúa

Amora cinta mati dengan Allister. Tidak, lebih tepatnya, ia tergila-gila dengan lelaki populer di SMA-nya tersebut. Segala cara Amora lakukan untuk mendapatkan Allister. Termasuk, merundung seorang siswi beasiswa bernama Hana yang mendapat perhatian lebih dari Allister dan teman-temannya. Karena perbuatannya, Allister dan dua temannya membalas Amora berkali lipat. Bisnis papinya bangkrut, ia jatuh miskin, dan yang paling parah, Amora gantian mendapatkan perundungan yang lebih mengerikan sampai ia memasuki bangku kuliah. Putus asa dan merasa bersalah pada sang papi, Amora memutuskan untuk mengakhiri hidupnya. Tapi saat membuka mata, ia kembali ke masa sebelum melakukan perundungan terparah pada Hana. Tepatnya, dua tahun yang lalu. Bertekad untuk mengubah jalan hidupnya, Amora melakukan hal yang di kehidupan sebelumnya tidak ia lakukan. Yaitu bertunangan dengan salah satu teman dekat Allister. Apakah langkah yang Amora ambil berhasil merubah nasibnya di masa depan? Dan apakah Amora berhasil lepas dari bayang-bayang kehidupannya dulu yang mengerikan? "To your broken self, I will give you my all." - Ares TRIGGER WARNING: Mental health issue, bullying behavior, depression, suicide attempt. © Karya ini dilindungi oleh Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Bagi pihak yang melanggar undang-undang tersebut dengan memplagiasi karya ini, akan dilaporkan sebagai pelaku pelanggaran hak cipta sesuai hukum pidana.