Story cover for takdir by fadhianaz
takdir
  • WpView
    Reads 16
  • WpVote
    Votes 0
  • WpPart
    Parts 2
  • WpView
    Reads 16
  • WpVote
    Votes 0
  • WpPart
    Parts 2
Ongoing, First published Jan 31, 2019
Bercerita Lika-liku perjalanan cinta Amanda

"seandainya menikah bukan ibadah, saya lebih memilih tidak menikah". Amanda Putri

"Saya hanya mau kamu Amanda, saya mencintai kamu karena itu kamu,bukan karena yang lain". Naresh tamtama

"Aku gak pernah menghilang, aku gak pernah pergi meninggalkanmu, yang aku lakukan hanya memantaskan diri untuk mu Amanda ". Muhammad Fabian
All Rights Reserved
Sign up to add takdir to your library and receive updates
or
Content Guidelines
You may also like
You may also like
Slide 1 of 8
Setulus Kasihmu cover
Time Release cover
CINTA SERUMIT RUMUS (FOUR LOVE) cover
ARIANA cover
If Only Knew | TAMAT ✔️ cover
Jatuh Cinta Lagi cover
Bekas Luka cover
TOUCHED (End) cover

Setulus Kasihmu

112 parts Ongoing Mature

"Semua orang memiliki masa lalunya masing-masing. Kita tidak bisa menjudge seseorang hanya karena masa lalunya buruk. Dan kita tidak tahu bagaimana proses orang itu bisa berdamai dengan dirinya sendiri. Jadi berhenti menghakimi seolah-olah dia buruk dan kita baik, karena kita tidak tahu kedepannya apa yang akan terjadi". ~Riana Arabbela~ Happy Reading 🥰 Notes: -Typo bertebaran, belum revisi🙏 -Cerita ini hanya fiksi belaka, murni hasil pemikiran penulis sendiri. -kesamaan nama tokoh atau tempat bukan unsur disengaja. -Maaf jika masih berantakan, belum direvisi. -Dilarang Plagiat!!! -Jangan lupa follow, vote and comment biar author makin semangat nulisnya. Terimakasih semuanya 🙏☺🤗 JANGAN PLAGIAT!!!! JANGAN PLAGIAT!!!! JANGAN PLAGIAT!!!! PAKAI OTAK UNTUK BERPIKIR DAN MEMBUAT KARYA SENDIRI. JANGAN JADI PENCURI KARYA ORANG LAIN!!! "Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."