We've updated our Content Guidelines.
Review the latest guidelines to keep sharing stories safely.
SLOW
  • WpView
    Reads 57
  • WpVote
    Votes 20
  • WpPart
    Parts 4
WpMetadataReadOngoing
WpMetadataNoticeLast published Wed, Aug 5, 2020
WpInfo
Fiction
Romance
Satu kata untuk orang sepertiku? ________________________________ Terlalu santuy yang akibatnya aku sendiri yang kelimpungan belum dapat jodoh. Disaat teman serta sahabatku sudah menjalin ke jenjang yang serius aku masih asik rebahan tanpa memikirkan nasibku yang masih lajang. "Cantik-cantik masa gak laku, sih?" "Mulut lo tuh yang gak laku di sekolahin!" _____ Start: 29 Juli 2020 End :
All Rights Reserved
#743
receh
WpChevronRight
Join the largest storytelling communityGet personalized story recommendations, save your favourites to your library, and comment and vote to grow your community.
Illustration

You may also like

  • Setulus Kasihmu (End)
  • HEY!! MR. COOL?! [END]
  • Kisah yang Tertunda
  • Sosiologi Cinta (TAMAT)
  • Orang Miskin Baru
  • Bersaing atau Bersama? Pilih Satu!
  • Three Idiot Girls  βœ”
  • about us and him βœ”οΈ
  • Tentang Kita (ON GOING)
  • Not My Sugar Daddy (END)

"Semua orang memiliki masa lalunya masing-masing. Kita tidak bisa menjudge seseorang hanya karena masa lalunya buruk. Dan kita tidak tahu bagaimana proses orang itu bisa berdamai dengan dirinya sendiri. Jadi berhenti menghakimi seolah-olah dia buruk dan kita baik, karena kita tidak tahu kedepannya apa yang akan terjadi". ~Riana Arabbela~ Happy Reading πŸ₯° Notes: -Typo bertebaran, belum revisiπŸ™ -Cerita ini hanya fiksi belaka, murni hasil pemikiran penulis sendiri. -kesamaan nama tokoh atau tempat bukan unsur disengaja. -Maaf jika masih berantakan, belum direvisi. -Dilarang Plagiat!!! -Jangan lupa follow, vote and comment biar author makin semangat nulisnya. Terimakasih semuanya πŸ™β˜ΊπŸ€— JANGAN PLAGIAT!!!! JANGAN PLAGIAT!!!! JANGAN PLAGIAT!!!! PAKAI OTAK UNTUK BERPIKIR DAN MEMBUAT KARYA SENDIRI. JANGAN JADI PENCURI KARYA ORANG LAIN!!! "Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

More details
WpActionLinkContent Guidelines