Immortal Knight (DISCONTINUE)

Immortal Knight (DISCONTINUE)

  • WpView
    Reads 2,076
  • WpVote
    Votes 207
  • WpPart
    Parts 7
WpMetadataReadOngoing
WpMetadataNoticeLast published Sat, Apr 6, 2019
Orang-orang memanggilnya Ksatria Hitam salah satu dari 12 Ksatria. Pertarungan terakhir melawan Raja Iblis dengan teman-temannya. Raja Iblis mati tapi ke-12 ksatria juga mati, itulah yang dipikir semua orang. Tapi masih ada satu ksatria yang hidup,dikutuk oleh Raja Iblis dengan kutukan kematian, berefek sebaliknya terhadap Ksatria Hitam yang malah membuatnya abadi. Dan jiwa Raja Iblis masuk kedalam tubuhnya. Author : AmanoHanzaki Images : Pinterest Sorry for typo and other. Maaf kalau partnya panjangnya tidak menentu
All Rights Reserved
#689
monster
WpChevronRight
Join the largest storytelling communityGet personalized story recommendations, save your favourites to your library, and comment and vote to grow your community.
Illustration

You may also like

  • Soulmate [END]
  • 𝐇𝐞𝐥𝐥𝐨, 𝐰𝐞𝐥𝐜𝐨𝐦𝐞 𝐡𝐨𝐦𝐞
  • ESPINA DE ROSA I : The Shattered Crown [ON GOING]
  • Soul Of Empire
  • The Shadow's Kiss [GL]
  • To Another World with Angelic Protection
  • Return of The Villain
  • KARARINA (End)
  • Crystal Series 1: The Legend of Ten Crystals✓

Tentang sang penguasa kegelapan yang memiliki belahan jiwa dengan keterbatasan fisik. Hera Aquinsha terlahir dengan keadaan buta. Merupakan seorang tuan puteri dari sebuah pack terkenal bernama Golden Moon Pack. Meski memiliki paras cantik tanpa cela, dirinya yang tidak bisa melihat dunia memilih untuk terus bersembunyi. Sampai takdir membawanya pada sosok kelam bernama King Demon Zeus. Sosok iblis yang memiliki sifat buruk dari segala keburukan. Bengis, kejam dan tidak punya hati. Mampukah Hera menerima takdirnya, menjadi belahan jiwa dari sang penguasa kegelapan, untuk memimpin dunia yang kelam? ================= "Iblis tidak punya hati." "Tapi kau punya otak dan pikiran, jika tidak dengan hati, maka cintailah aku dengan akal sehatmu." #1 fantasy (2021) #1 demon (30/01/2025) #1 devil (30/01/2025) #1 soulmate (08/02/2025) #1 castle (17/02/2025) #1 matebond (01/03/2025) *** Atas pelanggaran hak cipta dalam Pasal 2 UUHC, pelaku plagiarisme dapat dijerat dengan ancaman pidana menurut Pasal 72 ayat (1) UUHC dengan dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

More details
WpActionLinkContent Guidelines