THIS IS YOUR BUTTERFLY ✓
  • Reads 4,521
  • Votes 806
  • Parts 9
  • Reads 4,521
  • Votes 806
  • Parts 9
Complete, First published May 26, 2019
[Completed] Woody si boneka koboi milik Wonwoo. Berusaha mendekatkan Wonwoo dengan Jennie, tetangga baru yang di sukai oleh Wonwoo.

Woody mengirimkan setiap surat yang ditulis oleh Wonwoo untuk Jennie. Membuat mereka bertemu satu sama lain adalah misinya. Ia ingin membuat Wonwoo mengatakan perasaannya kepada Jennie.

"Sekarang aku tanya sama kamu. Benar ini semua yang kamu tulis?" 

Apakah misi Woody berhasil? Dan bagaimana Wonwoo menghadapi Jennie? Serta perasaan Jennie setelah membaca semua isi surat yabg diterimanya? Hampyeong Butterfly Festival akan menjadi saksi bagi rencana Woody untuk keduanya.


For kontes musim semi.
All Rights Reserved
Sign up to add THIS IS YOUR BUTTERFLY ✓ to your library and receive updates
or
#64jenwoo
Content Guidelines
You may also like
Rote - Seide || Rosékook [END] by Torelynda_
24 parts Complete
[M] [COMPLETED] "Segalanya dimulai dengan kebohongan" Diberikan catatan kecil dan sebuah foto keluarga yang belum pernah Roseanne lihat dari sang nenek, sebelum beliau wafat. Disampaikan pula cerita singkat yang sebenarnya terjadi di dalam keluarga besarnya serta siapa wanita yang berwajah mirip dengannya. Berinisiatif untuk mencari tahu kebenaran yang terjadi, Roseanne membayar jasa Detektif Mino. Dalam pencarian bukti-bukti. Ia mulai mengenal Jeon Jungkook setelah dirinya diterima bekerja pada salah satu perusahaan milik Jungkook, sebagai (orang kepercayaan) yakni mengisi posisi jabatan GM yang baru saja kosong. Ternyata jawaban atas teka-teki kebenaran yang dicari selama ini ada di tangan Jungkook karena pria itu merupakan salah satu saksi kunci penjelasan dalam kehidupan pribadi Roseanne. P.S cerita menggunakan bahasa (non) baku ____________________________________________________ Dasar hukum Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat diproses sebagai pidana sebagaimana yang tertuang dalam pasal 120 UU Hak Cipta, "Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupaan delik aduan." Adapun sanksi pelanggaran hak cipta yang diberikan dapat berupa pidana penjara dan/atau denda seperti berikut. Pasal 112-115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 113.(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4000.000.000 (empat miliar rupiah). ©2019 by Torelynda_
You may also like
Slide 1 of 10
Forever And Ever  cover
Come Back cover
Rote - Seide || Rosékook [END] cover
Takdir diujung Pedang cover
Sakura Centric (Oneshoot)  cover
Last Date? (NaruSaku) cover
Rainbow Falling cover
OBSESSION || SungJake cover
AKU UNTUK MU KAU UNTUK KU | Jaerosé cover
HARAPAN (ANTON RIIZE #01)  cover

Forever And Ever

3 parts Complete

Taehyung x Lalisa [𝐤𝐮𝐦𝐩𝐮𝐥𝐚𝐧 𝐬𝐡𝐨𝐫𝐭 𝐬𝐭𝐨𝐫𝐲] ***