β οΈDON'T COPY MY STORY!! REAL IMAGINATION!!β οΈ
CERITA INI DILINDUNGI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
PASAL 1
Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
PASAL 40
Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas: buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya.
β’Sanksi pidana dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
*****
Sean Reynolds adalah CEO dari Reynolds Crop dan orang terkaya nomor 1 di dunia. Memiliki sifat dingin, keras, penuh intimidasi dan dianugrahi wajah yang sempurna layaknya dewa.
Namun dibalik kesempurnaan itu, Sean seorang pria yang begitu misterius. Semuanya hanyalah kedok semata untuk menutupi identitas sebenarnya.
Sampai suatu ketika, pertemuannyalah dengan seorang wanita yaitu Viona Richards. Wanita yang pernah ia tolong, ternyata mampu mempengaruhi hidupnya. Perlahan, hidupnya seperti berubah haluan 180 derajat dalam hitungan dekat.
Ketika hatinya telah terjerat dalam pesona Viona, silih berganti sebuah masalah mulai muncul, dan Sean melupakan satu fakta tentang identitas sebenarnya. Apakah Viona dapat menerima fakta itu? Dan apakah Sean mampu mempertahankan Viona disisinya?
SEBAGIAN CERITA SUDAH DIHAPUS UNTUK KEPENTINGAN PENERBITAN.
Players adalah seri kedua dari Bad Boys Series hasil karya JessJessica (@AbelJessica).
Tulisan ini dilindungi oleh UU RI HAK CIPTA.
Berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA (pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta 2014), dan adalah salah satu ciptaan yang dilindungi dalam rezim hak cipta..
Sesuai ketentuan (pasal 40 ayat 1-3 UU Hak Cipta 2014).
Pasal 1
Nomor (3) : Ciptaan adalah setiap hasil karya dibidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
Pasal 40
(1) Ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, terdiri atas ;
a. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya.
etc.
(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dilindungi sebagai ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk perlindungan terhadap Ciptaan yang tidak atau belum dilakukan pengumuman tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan Penggandaan Ciptaan tersebut.
SANKSI PIDANA PADA TINDAK PLAGIAT ATAU PELANGGARAN HAK CIPTA SEPERTI TERSEBUT DI ATAS DAPAT DIPIDANAKAN DENGAN PENJARA MASING-MASING PALING SINGKAT 1 (SATU) BULAN DAN/ATAU DENDA PALING SEDIKIT Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), ATAU PIDANA PENJARA PALING LAMA 7 (TUJUH) TAHUN DAN/ATAU DENDA PALING BANYAK Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Salam sayang, JessJessica.