Thirsty of Love

Thirsty of Love

  • WpView
    Reads 23,236
  • WpVote
    Votes 424
  • WpPart
    Parts 27
WpMetadataReadMatureOngoing
WpMetadataNoticeLast published Sat, Nov 15, 2025
"Aku merasa sesak". bisik Manda "Aku akan membantumu". "Kau tidak mengerti, Leo !". "Kalau begitu, buat aku mengerti !". Frustasi ?, Ya!! Leo frustasi. Sangat frustasi *Balita dilarang mendekat *100% murni imajinasi author *Hargailah karya orang lain seperti kau menghargai dirimu sendiri #No-Plagiat *사랑해요
All Rights Reserved
Join the largest storytelling communityGet personalized story recommendations, save your favourites to your library, and comment and vote to grow your community.
Illustration

You may also like

  • Setulus Kasihmu (End)
  • Maybe Tomorrow : Penyesalan (On Going)
  • MAGIC SHOP [COMPLETE]
  • ICE BOY (SUDAH TERBIT)
  • The Time That I Loved You -> K.J.I
  • My Hottest Daddy [Hottest Series#3]
  • Istri Sah Ikky [B×B]
  • dimana janji tersebut
  • PELANGIT

"Semua orang memiliki masa lalunya masing-masing. Kita tidak bisa menjudge seseorang hanya karena masa lalunya buruk. Dan kita tidak tahu bagaimana proses orang itu bisa berdamai dengan dirinya sendiri. Jadi berhenti menghakimi seolah-olah dia buruk dan kita baik, karena kita tidak tahu kedepannya apa yang akan terjadi". ~Riana Arabbela~ Happy Reading 🥰 Notes: -Typo bertebaran, belum revisi🙏 -Cerita ini hanya fiksi belaka, murni hasil pemikiran penulis sendiri. -kesamaan nama tokoh atau tempat bukan unsur disengaja. -Maaf jika masih berantakan, belum direvisi. -Dilarang Plagiat!!! -Jangan lupa follow, vote and comment biar author makin semangat nulisnya. Terimakasih semuanya 🙏☺🤗 JANGAN PLAGIAT!!!! JANGAN PLAGIAT!!!! JANGAN PLAGIAT!!!! PAKAI OTAK UNTUK BERPIKIR DAN MEMBUAT KARYA SENDIRI. JANGAN JADI PENCURI KARYA ORANG LAIN!!! "Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

More details
WpActionLinkContent Guidelines