HIM : He Is Mine (Minosè)

HIM : He Is Mine (Minosè)

  • WpView
    Reads 1,549
  • WpVote
    Votes 235
  • WpPart
    Parts 5
WpMetadataReadOngoing
WpMetadataNoticeLast published Mon, Jul 6, 2020
WpInfo
Fanfic
Blackpink
"Jika mencintaimu adalah kesalahan, maka aku adalah orang paling bersalah dan pendosa terbesar di bumi ini" -Rose. "Aku berada dititik terendahku, tak seorangpun dapat ku percaya, termasuk diriku. Diriku mulai tidak yakin dengan hubungan kita. Namun disaat seperti inilah CINTA membuktikan keberadaannya dan kau menunjukkan peranmu" -Mino. ✔ Pelanggar Hak Cipta dikenakan sanksi sebesar Rp. 4.000.000.000,00 (4 Milyar Rupiah) sesuai dengan sanksi yang tercantum dalam Pasal 113 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Curi aja ceritanya, mayan 4 milyar aku bisa beli rumah
All Rights Reserved
#505
mino
WpChevronRight
Join the largest storytelling communityGet personalized story recommendations, save your favourites to your library, and comment and vote to grow your community.
Illustration

You may also like

  • Time Test ⌛ Rosékook [END]
  • Dessert Rose [END]
  • Dunia Novel (Sudah DiTerbitkan)
  • Galang : A Devil's Obsession[END]
  • Rozellezwart [Tae x Rosé] [END]
  • Kill My Pain || Blackbangtan [END]
  • YOU'RE MY SOUL - JAEROSÉ

[M] [C O M P L E T E D] "In a world of endless questions, love is the only answer." Perselingkuhan dan Teror yang terjadi dalam satu waktu membuat runyam. Siapa sebenarnya yang menuliskan pesan rahasia "seratus delapan puluh tiga" hari? _______________________________________________________ Dasar hukum Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat diproses sebagai pidana sebagaimana yang tertuang dalam pasal 120 UU Hak Cipta, "Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupaan delik aduan." Adapun sanksi pelanggaran hak cipta yang diberikan dapat berupa pidana penjara dan/atau denda seperti berikut. Pasal 112-115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 113.(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4000.000.000 (empat miliar rupiah). ©2019 by Torelynda_

More details
WpActionLinkContent Guidelines