My Ex Husband

My Ex Husband

  • WpView
    Reads 1,923,206
  • WpVote
    Votes 68,796
  • WpPart
    Parts 58
WpMetadataReadMatureComplete Wed, Oct 7, 2020
"Izinkan Revan menikah lagi, Fah" Nadifah terperanjat kaget. lalu mentap suaminya. "Mas.." "Tapi kenapa Mah?" "Takutnya, kalian sampai sekarang tidak memiliki anak kerena kamu mandul Nadifah.." lanjut ibu mertuanya. Kecewa.sedih.terluka. Nadifah menghembuskan nafasnya panjang. "Baik, aku izinkan.." "Tapi" "ceraikan aku" _________________________________________ NO COPAS COPAS YA!
All Rights Reserved
Join the largest storytelling communityGet personalized story recommendations, save your favourites to your library, and comment and vote to grow your community.
Illustration

You may also like

  • Proposal Making A Baby [EDISI REPOST]
  • My Baby Boy (Proses Revisi)
  • Angel To Raya (END)
  • I LOVE CRUSH!
  • EX-HUSBAND (COMPLETED)
  • Rumah Penuh Cerita
  • Red Flag : Love That Binds
  • Menikah Dengan Mantan? (END)
  • Let Her Go (COMPLETE) ✅✅

"Ketika hati ini mulai goyah karena bayang-bayang masa lalu itu kembali, bagimanakah aku harus melangkah?" Nadia memang mencintai Revan namun di satu sisi hatinya seorang Dikta tak pernah bisa ia lepaskan begitu saja. Dikta benar-benar masih mencintai Nadia, ia tak pernah menyerah untuk merebut Nadia dari sisi Revan. Revan pun juga. dia memang mencintai Nadia namun, ia juga masih terbayang-bayang oleh masa lalunya.. Raina Raina, memang seorang wanita yang beruntung. harta tatah dan pria yang setia di sampingnya ia miliki. tapi ia merasa tidak bahagia karena... ia masih mencintai Revan... masa lalunya bagaimana kisah cinta segiempat yang rumit ini? kemana kah, hati keempat anak manusia ini? apa sebuah kehamilan dapat merubah kisah cinta keempat anak manusia ini? (Sekuel dari Fake Marriage (but) Real Love *biar paham baca dulu ya*) [for PO buku, hubung DM author ya] [NB: CERITA INI MASUK DALAM PERLINDUNGAN Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dengan ketentuan pidananya sebagaimana berikut ; Pasal 72 ayat (1) :"Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 , atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 ".]

More details
WpActionLinkContent Guidelines