COLD BOYFRIEND (Sehun X Irene) 1
  • Reads 135,798
  • Votes 6,982
  • Parts 53
  • Reads 135,798
  • Votes 6,982
  • Parts 53
Complete, First published Aug 28, 2019
END


cape gue kalo lama-lama begini terus -irene

(21+)
All Rights Reserved
Sign up to add COLD BOYFRIEND (Sehun X Irene) 1 to your library and receive updates
or
#285hunrene
Content Guidelines
You may also like
Di Bawah Selimut⚡TaeRosé [END]  by Torelynda_
33 parts Complete
[M] Keluarga besar Kim dan keluarga besar Park, merupakan musuh bebuyutan sejak tujuh keturunan yang lalu. Tetapi anehnya terjadi hal buruk menimpa mereka seperti krisis dan seringnya muncul masalah dalam keluarga yang belum pernah terjadi sebelumnya. Puncaknya pada bulan purnama di hari Senin tanggal 11 Desember 2016. Peramal yang turun temurun mengurus keluarga mereka sama-sama memberikan jalan keluar mencengangkan. Yakni harus saling menikahkan keturunan terakhir dalam keluarga Kim dan Park. Jika tidak dilakukan akan menjadi malapetaka kematian. Yang mana Kim Taehyung putra satu-satunya dalam turunan Kim yang sering merasakan kesialan dalam hidupnya. Beberapa kejadian itu pernah membuat nyawanya hampir melayang. Sebaliknya Roséanne Park, putri yang terlahir dalam keluarga Park, ia diberkati dengan keberuntungan hingga memperoleh julukan "Lady Luck", bukannya bangga. Roseanne merasa risih. Sebab usaha, kerja keras seakan tidak ada gunanya. _______________________________________________________ Dasar hukum Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat diproses sebagai pidana sebagaimana yang tertuang dalam pasal 120 UU Hak Cipta, "Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupaan delik aduan." Adapun sanksi pelanggaran hak cipta yang diberikan dapat berupa pidana penjara dan/atau denda seperti berikut. Pasal 112-115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 113.(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4000.000.000 (empat miliar rupiah). ©2020 by Torelynda_
That Naughty Monster is My Boyfriend by aileesinclair
18 parts Ongoing
"Tubuhmu sempurna... padat, berisi, ramping, dan begitu menggoda. Bahkan aromamu membuatku ketagihan. Aku ingin menikmati setiap inci darimu, sayang." _________ Shadowbrook Camp - nama yang sudah dikenal luas. Destinasi favorit bagi para siswa yang ingin menikmati keindahan alam, berpadu dengan hutan lebat, pohon ek yang menjulang tinggi, serta sungai jernih yang mengalir tenang. Di siang hari, tempat ini tampak seperti surga tersembunyi. Namun, saat malam tiba, desas-desus yang beredar membuat tempat ini berubah menjadi bayangan penuh misteri. Sudah banyak yang mencoba menantang mitosnya, tapi mereka tak pernah kembali. Tanpa jejak. Tanpa petunjuk. Hanya satu aturan yang selalu diingat oleh para pengunjung: Jangan berkeliaran setelah jam 11 malam. Lyora Cassiane Everlyn, gadis ceria dan humoris, tidak pernah percaya pada mitos semacam itu. Baginya, cerita seram hanya bualan untuk menakut-nakuti orang yang mudah terpengaruh. Namun, rasa penasaran menguasainya ketika kelasnya mendapat kesempatan berkemah di Shadowbrook Camp. Pada malam pertama, Lyora memutuskan untuk melanggar aturan itu. Tepat pukul 11.15 malam, ia melangkah keluar dari tendanya. Angin dingin berdesir pelan, membawa bisikan-bisikan samar. Hutan yang tadinya tampak damai kini terasa begitu mencekam. Di antara bayangan gelap, sepasang mata tajam menatapnya. Ia seharusnya lari. Ia seharusnya takut. Tapi mengapa monster yang selama ini dibicarakan... terlihat begitu memikat? Dan yang lebih mengejutkan, kenapa makhluk itu malah menyebut dirinya sebagai pacarnya? Tepat detik itu, satu yang ia pikirkan adalah lari sejauh mungkin. ‼️DO NOT PLAGIARIZE MY STORY‼️ _________ Disclaimer! • Bukan Fanfiction! • 100% Fiction, Harsh words, A little smut. • Cover by Pinterest | Inspired by the figure Park Jonggun • The character's name is not the original. 2025©aileesinclair
You may also like
Slide 1 of 10
Di Bawah Selimut⚡TaeRosé [END]  cover
That Naughty Monster is My Boyfriend cover
Heart Sighs in Love [JINSOO Ft. SURENE] cover
SIERA (END) cover
Relationship of the heart cover
From Enemy to be Pasutri cover
 𝙿𝚘𝚜𝚎𝚜𝚒𝚏 𝙱𝚘𝚜𝚜 || 𝙹𝚒𝚛𝚘𝚜é  ✓ cover
ZAHIRA SI PROTAGONIS ( TAMAT ) cover
BBM ( Season 1 ) cover
FORBIDDEN : A Secret Between Us || FRESHA (END) cover

Di Bawah Selimut⚡TaeRosé [END]

33 parts Complete

[M] Keluarga besar Kim dan keluarga besar Park, merupakan musuh bebuyutan sejak tujuh keturunan yang lalu. Tetapi anehnya terjadi hal buruk menimpa mereka seperti krisis dan seringnya muncul masalah dalam keluarga yang belum pernah terjadi sebelumnya. Puncaknya pada bulan purnama di hari Senin tanggal 11 Desember 2016. Peramal yang turun temurun mengurus keluarga mereka sama-sama memberikan jalan keluar mencengangkan. Yakni harus saling menikahkan keturunan terakhir dalam keluarga Kim dan Park. Jika tidak dilakukan akan menjadi malapetaka kematian. Yang mana Kim Taehyung putra satu-satunya dalam turunan Kim yang sering merasakan kesialan dalam hidupnya. Beberapa kejadian itu pernah membuat nyawanya hampir melayang. Sebaliknya Roséanne Park, putri yang terlahir dalam keluarga Park, ia diberkati dengan keberuntungan hingga memperoleh julukan "Lady Luck", bukannya bangga. Roseanne merasa risih. Sebab usaha, kerja keras seakan tidak ada gunanya. _______________________________________________________ Dasar hukum Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat diproses sebagai pidana sebagaimana yang tertuang dalam pasal 120 UU Hak Cipta, "Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupaan delik aduan." Adapun sanksi pelanggaran hak cipta yang diberikan dapat berupa pidana penjara dan/atau denda seperti berikut. Pasal 112-115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 113.(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4000.000.000 (empat miliar rupiah). ©2020 by Torelynda_