The King Demon Mate ( On Going )

The King Demon Mate ( On Going )

  • WpView
    Reads 373,460
  • WpVote
    Votes 16,441
  • WpPart
    Parts 33
WpMetadataReadOngoing
WpMetadataNoticeLast published Mon, Feb 19, 2024
Alena Jessia Dawner,Seorang gadis berumur 17 tahun yang terpilih menjadi mate sang raja iblis yang dingin,kasar,kejam,serta bengis. Dighan Louis Mallexander,Raja iblis pengusa seluruh dunia Immortal yang bengis melewati dimensi waktu untuk menemukan mate nya dan membawa mate nya kembali kekerajaannya,Asdirst.
All Rights Reserved
#201
castle
WpChevronRight
Join the largest storytelling communityGet personalized story recommendations, save your favourites to your library, and comment and vote to grow your community.
Illustration

You may also like

  • BELAHAN JIWA [END]
  • The Predicted Luna
  • Mysterious Mate (END)
  • QUEEN FOR ALPHA
  • The Savior of the Magic World "Crystal Academy" (END) [SDH PERNAH TERBIT]
  • Antagonist Lady And The Villain Devil
  • Tyndomére Eclipse
  • Eclipsed Bonds [COMPLETE]
  • Sherianne (END)
  • GRACLE BLACKSMITH

Tentang sang penguasa kegelapan yang memiliki belahan jiwa dengan keterbatasan fisik. Hera Aquinsha terlahir dengan keadaan buta. Merupakan seorang tuan puteri dari sebuah pack terkenal bernama Golden Moon Pack. Meski memiliki paras cantik tanpa cela, dirinya yang tidak bisa melihat dunia memilih untuk terus bersembunyi. Sampai takdir membawanya pada sosok kelam bernama King Demon Zeus. Sosok iblis yang memiliki sifat buruk dari segala keburukan. Bengis, kejam dan tidak punya hati. Mampukah Hera menerima takdirnya, menjadi belahan jiwa dari sang penguasa kegelapan, untuk memimpin dunia yang kelam? ================= "Iblis tidak punya hati." "Tapi kau punya otak dan pikiran, jika tidak dengan hati, maka cintailah aku dengan akal sehatmu." #1 fantasy (2021) #1 demon (30/01/2025) #1 devil (30/01/2025) #1 soulmate (08/02/2025) #1 castle (17/02/2025) #1 matebond (01/03/2025) *** Atas pelanggaran hak cipta dalam Pasal 2 UUHC, pelaku plagiarisme dapat dijerat dengan ancaman pidana menurut Pasal 72 ayat (1) UUHC dengan dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

More details
WpActionLinkContent Guidelines