KUTUK!! (TAMAT)

KUTUK!! (TAMAT)

  • WpView
    Reads 28,842
  • WpVote
    Votes 2,516
  • WpPart
    Parts 32
WpMetadataReadComplete Wed, Sep 23, 2020
Horor-Thriller Ini sebuah kisah tentang seorang anak, yang harus menerima kenyataan pahit dalam hidupnya, di kucilkan, di buang, dibully, bahkan disalahkan atas perbuatan yang tidak dia lakukan Semuanya menjadi semakin runyam disaat dia harus membuat pilihan, yang bahkan keduanya sama saja, melawan atau mati. Apa bisa dia melawan takdir yang sudah ditetapkan untuknya sedari kecil? Takdir yang membawanya pada kegelapan abadi Sebuah kutukan tanpa penawar #15 cerita horor : 14/05/20 #14 cerita horor : 19/05/20 #7 Scare : 20/06/20 #25 cerita horor : 25/06/20 #18 Scare : 01/09/20 #5 Scare : 14/09/20 #4 Sacre : 23/09/20 #1 takut : 13/06/21 #1 halusinasi : 15/07/22 ©by Filitia
All Rights Reserved
#752
dark
WpChevronRight
Join the largest storytelling communityGet personalized story recommendations, save your favourites to your library, and comment and vote to grow your community.
Illustration

You may also like

  • Cerita Fara -Terror
  • MEREKA DI SINI [TAMAT]
  • KEJAWEN : jilid 1
  • Merah : Kursi Belakang [Tamat]
  • You Are My Ghost [SELESAI]
  • Terjebak 2 Alam [S1 dan S2]
  • Dera
  • Sembilan Warna Kutukan (SELESAI)
  • All About Dark Stories

Seorang mahasiswi bernama Fara tengah mengalami ketakutan dan kecemasan. Berawal dari kematian salah satu sahabatnya yang bernama Laras akibat kecelakaan, teror pembunuhan berantai menghantui dirinya. Dua hal tersebut menciptakan kombo tersendiri di dalam pikiran Fara. Apakah misteri pembunuhan berantai ini akan terpecahkan? Siapa orang yang mendalangi serangkaian peristiwa ini? Mungkinkah Laras sebenarnya dibunuh? Mengapa teror mengerikan ini harus terjadi pada orang-orang terdekat Fara? CAUTION! 🔞 CERITA INI MENGANDUNG UNSUR GORE, JADI BUAT KALIAN YANG MASIH UNDER 18 TIDAK DISARANKAN BUAT BACA. TERIMA KASIH. SEMUA KONTEN YANG ADA DI DALAM CERITA INI HANYA DITUJUKAN UNTUK HIBURAN SEMATA, BUKAN UNTUK MENGAJAK INDIVIDU ATAU KHALAYAK UMUM UNTUK MELAKUKAN TINDAK KEKERASAN YANG MENGANDUNG UNSUR PIDANA.

More details
WpActionLinkContent Guidelines