Half Blood Mate

Half Blood Mate

  • WpView
    Membaca 70,961
  • WpVote
    Vote 5,420
  • WpPart
    Bab 42
WpMetadataReadBersambung
WpMetadataNoticePublikasi terakhir Sen, Agt 26, 2024
Alexa Smith seorang shewolf malang dengan darah campuran yang mengalir dalam nadinya. Lebih menyedihkan lagi dia sering di siksa dan di perlakukan lebih buruk dari pada pelayan oleh para omega di pack yang menjadi satu-satunya rumah. Alexa tidak berputus asa. Dengan penuh ketabahan ia menjalani hidupnya. Namun semua berubah ketika ia bertemu dengan seorang Alpha posesif yang mengklaim dirinya sebagai mate. Alpha dari segala Alpha yang dingin, kejam, dan beringas. Apapun yang terjadi dia tidak akan pernah melepaskan Alexa. Leonil Anderson "Kau adalah milikku. Jadi tetaplah di sisiku." Alexa Smith "Kau dan aku sangat berbeda. Kau bagai matahari yang bersinar terang sedangkan aku hanyalah bintang redup yang tak berharga."
Seluruh Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang
#9
vampir
WpChevronRight
Bergabunglah dengan komunitas bercerita terbesarDapatkan rekomendasi cerita yang dipersonalisasi, simpan cerita favoritmu ke perpustakaan, dan berikan komentar serta vote untuk membangun komunitasmu.
Illustration

anda mungkin juga menyukai

  • Gamma Mate [END]
  • Soulmate [END]
  • My Savior Mate (Diterbitkan)
  • My King Of Werewolf (Sequel Soulmate)
  • I'm Alpha Damian [END]
  • Alpha Mate
  • trapped with a mafia (END)
  • Luna Mate✔
  • Creature Wolf
  • Alpha Wenzell [Completed]

Menjabat sebagai Gamma dari sebuah pack ternama, Arsenio telah bersumpah mengabdikan diri hanya pada pack. Hidup bertahun-tahun tanpa kehadiran seorang mate tidak masalah baginya. Sampai takdir mempertemukannya dengan sang mate. Namanya, Jane Gyana. Seorang gadis manusia yang mampu membuat sisi serigalanya menggila. #1 werewolf (03/02/2025) #1 mate (08/02/2025) #1 manusiaserigala (17/02/2025) #1 delta (17/02/2025) #1 luna (20/02/2025) #1 gamma (23/02/2025 #1 soulmate (01/03/2025) #1 rogue (01/03/2025) DILARANG PLAGIAT! Atas pelanggaran hak cipta dalam Pasal 2 UUHC, pelaku plagiarisme dapat dijerat dengan ancaman pidana menurut Pasal 72 ayat (1) UUHC dengan dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Detail lengkap
WpActionLinkPanduan Muatan