Kaca Penyemangatku
  • Reads 126
  • Votes 74
  • Parts 1
  • Reads 126
  • Votes 74
  • Parts 1
Ongoing, First published Nov 23, 2019
Bimo adalah anak yang berasal dari keluarga kurang mampu ayahnya meninggal 4 tahun lalu. Bimo disekolah selalu mendapat masalah mulai dari selalu terlambat di bully
tp ibu Bimo mempunyai harapan besar pada anaknya apakah dia bisa mewujudkannya? bagaimana caranya?
All Rights Reserved
Sign up to add Kaca Penyemangatku to your library and receive updates
or
#66no-ey2018
Content Guidelines
You may also like
You may also like
Slide 1 of 10
FIX YOU cover
My Dangerous Junior cover
My Maid 21+ cover
I'm Alexa cover
Memilih Untuk Pergi  cover
Kaesar cover
Hypomone {ὑπομονή} || cover
ALFA (SEGERA TERBIT) cover
AV cover
Transmigrasi Istri Tuan Muda Jay (END) cover

FIX YOU

45 parts Ongoing

Amora cinta mati dengan Allister. Tidak, lebih tepatnya, ia tergila-gila dengan lelaki populer di SMA-nya tersebut. Segala cara Amora lakukan untuk mendapatkan Allister. Termasuk, merundung seorang siswi beasiswa bernama Hana yang mendapat perhatian lebih dari Allister dan teman-temannya. Karena perbuatannya, Allister dan dua temannya membalas Amora berkali lipat. Bisnis papinya bangkrut, ia jatuh miskin, dan yang paling parah, Amora gantian mendapatkan perundungan yang lebih mengerikan sampai ia memasuki bangku kuliah. Putus asa dan merasa bersalah pada sang papi, Amora memutuskan untuk mengakhiri hidupnya. Tapi saat membuka mata, ia kembali ke masa sebelum melakukan perundungan terparah pada Hana. Tepatnya, dua tahun yang lalu. Bertekad untuk mengubah jalan hidupnya, Amora melakukan hal yang di kehidupan sebelumnya tidak ia lakukan. Yaitu bertunangan dengan salah satu teman dekat Allister. Apakah langkah yang Amora ambil berhasil merubah nasibnya di masa depan? Dan apakah Amora berhasil lepas dari bayang-bayang kehidupannya dulu yang mengerikan? "To your broken self, I will give you my all." - Ares TRIGGER WARNING: Mental health issue, bullying behavior, depression, suicide attempt. © Karya ini dilindungi oleh Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Bagi pihak yang melanggar undang-undang tersebut dengan memplagiasi karya ini, akan dilaporkan sebagai pelaku pelanggaran hak cipta sesuai hukum pidana.