Story cover for Kacung the story by luka-lama
Kacung the story
  • WpView
    Reads 236
  • WpVote
    Votes 16
  • WpPart
    Parts 6
  • WpView
    Reads 236
  • WpVote
    Votes 16
  • WpPart
    Parts 6
Ongoing, First published Dec 11, 2019
Kalo kalian mikir cerita ini tentang seorang sekertaris yang menikah dengan CEOnya, atau kisah seorang pembokat yang berpacaran dengan majikannya. Kalian salah telak!!! 

Kehidupan gue ini,sangat jauh dari bayangan kalian. Hidup gue, hanya sebatas kacung tanpa ada iming-iming bakalan jadi nyonya besar. 

Buang jauh-jauh deh, impian gue buat jadi istri pejabat, istri orang kaya atau istri power ranger sekalian. Lah, sekedar bisa hidup tenang tanpa disuruh ini-itu aja gue udah sujud syukur. 

Ini kisah gue, yang berstatus sebagai kacung. 

Mau tau lanjutannya? Cusss baca lebih lanjut.
All Rights Reserved
Sign up to add Kacung the story to your library and receive updates
or
#65ketabahan
Content Guidelines
You may also like
You may also like
Slide 1 of 9
Setulus Kasihmu cover
Between Love And Trust cover
Sandwich office (ON GOING) cover
Istri kampung ku  cover
Senorita in Trouble cover
Kalau Sudah Jodoh, Mau Bagaimana Lagi?  cover
TerraCotta (Completed) cover
DARI RAPAT AKHIRNYA KU DAPAT cover
Thirty Five (Completed) cover

Setulus Kasihmu

108 parts Ongoing Mature

"Semua orang memiliki masa lalunya masing-masing. Kita tidak bisa menjudge seseorang hanya karena masa lalunya buruk. Dan kita tidak tahu bagaimana proses orang itu bisa berdamai dengan dirinya sendiri. Jadi berhenti menghakimi seolah-olah dia buruk dan kita baik, karena kita tidak tahu kedepannya apa yang akan terjadi". ~Riana Arabbela~ Happy Reading 🥰 Notes: -Typo bertebaran, belum revisi🙏 -Cerita ini hanya fiksi belaka, murni hasil pemikiran penulis sendiri. -kesamaan nama tokoh atau tempat bukan unsur disengaja. -Maaf jika masih berantakan, belum direvisi. -Dilarang Plagiat!!! -Jangan lupa follow, vote and comment biar author makin semangat nulisnya. Terimakasih semuanya 🙏☺🤗 JANGAN PLAGIAT!!!! JANGAN PLAGIAT!!!! JANGAN PLAGIAT!!!! PAKAI OTAK UNTUK BERPIKIR DAN MEMBUAT KARYA SENDIRI. JANGAN JADI PENCURI KARYA ORANG LAIN!!! "Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."