My baby Boy

My baby Boy

  • WpView
    Reads 406,278
  • WpVote
    Votes 9,311
  • WpPart
    Parts 17
WpMetadataReadMatureOngoing
WpMetadataNoticeLast published Sat, Nov 11, 2023
WpInfo
Fiction
Romance
HIATUS 🙏🏻 Gloria, seorang perempuan kaya yang kesepian. Hidup bergelimang harta tak membuatnya bahagia. Dia sendiri, tidak ada orang tua atau pun saudara bahkan teman. Hingga sebuah ide gila terlintas dikepalanya. Bagaimana jika dia membeli 'seorang' laki-laki muda? Meskipun mahal, uangnya tidak akan langsung habis hanya untuk membeli satu manusia saja. Uangnya terlalu banyak maka dari itu lebih baik dia hamburkan daripada menumpuk di berangkas bank. Mungkin hidupnya tidak akan monoton lagi ketika ada 'seorang' yang menemaninya. . . . BUDAYAKAN VOTE DAN KOMENTAR SEMBARI MEMBACA
All Rights Reserved
Join the largest storytelling communityGet personalized story recommendations, save your favourites to your library, and comment and vote to grow your community.
Illustration

You may also like

  • Setulus Kasihmu (End)
  • RadenRatih
  • Kekasih Tuan Muda/ Baby In A Dream (Terbit)
  • Not My Sugar Daddy (END)
  • Dalam Dekap Jack
  • This Is My Life
  • Mistakes ( TAMAT/TERBIT ) PINDAH KE KUBACA
  • My Father's Prospective Wife by Yessy Lie  (TERSEDIA VERSI CETAK)
  • LOVE STORY Lia

"Semua orang memiliki masa lalunya masing-masing. Kita tidak bisa menjudge seseorang hanya karena masa lalunya buruk. Dan kita tidak tahu bagaimana proses orang itu bisa berdamai dengan dirinya sendiri. Jadi berhenti menghakimi seolah-olah dia buruk dan kita baik, karena kita tidak tahu kedepannya apa yang akan terjadi". ~Riana Arabbela~ Happy Reading 🥰 Notes: -Typo bertebaran, belum revisi🙏 -Cerita ini hanya fiksi belaka, murni hasil pemikiran penulis sendiri. -kesamaan nama tokoh atau tempat bukan unsur disengaja. -Maaf jika masih berantakan, belum direvisi. -Dilarang Plagiat!!! -Jangan lupa follow, vote and comment biar author makin semangat nulisnya. Terimakasih semuanya 🙏☺🤗 JANGAN PLAGIAT!!!! JANGAN PLAGIAT!!!! JANGAN PLAGIAT!!!! PAKAI OTAK UNTUK BERPIKIR DAN MEMBUAT KARYA SENDIRI. JANGAN JADI PENCURI KARYA ORANG LAIN!!! "Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

More details
WpActionLinkContent Guidelines