Ya Allah, hari itu, aku benar-benar merasa bersalah. Apakah aku termaksud anak durhaka?, padahal aku tidak pernah melakukan hal ini sebelumnya. Tapi, kejadian ini bukan berarti membuatku harus melepaskan cadar. Ustadza Azzahra Qhumairoh Khanza memang pernah menjelaskan hukum cadar kepadaku. Beliau bahkan memperlihatkanku buku karangan Syeikh Taqiyuddin An-Nabani tentang An-Nizham Al-Ijtima'I fi Al-Islam yang berarti Sistem Pergaulan Dalam Islam diterjemahkan Oleh M. Nashir dkk. buku tersebut menjelaskan bahwa hukum cadar adalah Mubah (boleh). Aku juga membacanya dimulai pada halaman 85 yang judulnya Wanita Muslimah Tidak Wajib Menutup Wajahnya. Aku sangat paham dengan penjelasan Syeikh Taqiyuddin An-Nabani. Aku mengikuti pendapat yang paling kuat yaitu Mubah. Akan tetapi, sebelum aku bertemu dengan Ustadza Azza. Aku sudah bercadar terlebih dahulu di tambah lagi orangtuaku menyetujuinya. Makanya, aku pakai hingga sekarang. Tapi, setelah kejadian ini. Aku jadi bimbang. Apakah aku harus melepaskannya, atau tidak. -- Rasulullah Saw: "Sesungguhnya Allah Azza wajalla jika mencintai suatu kaum, maka Allah akan memberikan cobaan kepada mereka. Barangsiapa yang sabar, maka dia berhak mendapatkan (pahala) kesabarannya. Dan barangsiapa marah, maka dia pun berhak mendapatkan (dosa) kemarahannya." (Telah dikeluarkan oleh Ahmad melalui jalur Mahmud bin Labid) 🌺🌺 Yuukkk kepoin ceritanya😊😊 Dilarang Plagiat! Allah maha melihat Sertakan sumber jika ingin mengutip Penulis: Hermida Idris Utamakan sholat dan Membaca Alquran
6 parts