Oh, My Future Hubby!
  • Reads 9,919
  • Votes 1,854
  • Parts 45
  • Reads 9,919
  • Votes 1,854
  • Parts 45
Complete, First published Mar 31, 2020
[COMPLETED]

[17+] Meski hanya terpaut dua tahun saja-tapi situasi justru membuat perbedaan itu terasa begitu nyata. Nayeon yang telah menjadi wanita karir yang sukses dan Jungkook yang masih duduk di bangku kuliahnya. Semua itu seakan semakin menunjukkan dinding pembatas di antara mereka yang begitu besar adanya. 

"Jujur saja padaku-kau memang suka mengejar pria yang lebih muda darimu kan?"

"Yak, kita hanya berbeda dua tahun saja! Jangan membuatku terlihat sangat tua!"

"..."

Jungkook hanya diam tak memberi reaksi apapun namun samar terlihat sekali bahwa dirinya juga menunggu jawaban Nayeon. Dan Nayeon, tidak ada pilihan lain lagi selain memilih untuk jujur.

"Y-ya, itu hanya berlaku untukmu saja."


::::: :::::

#4 in #twice - 071222
#1 in #imnayeon - 300323
#5 in #imnayeon - 200423

::::: :::::

started; 241022
finished; -

::::: :::::



©copyright by nabongsim
All Rights Reserved
Sign up to add Oh, My Future Hubby! to your library and receive updates
or
#404naykook
Content Guidelines
You may also like
Widér Sense 💋 Taerosé [END] by Torelynda_
43 parts Complete
[M] [COMPLETED] "Because even if you buried yourself in guilt, you can't go back and change what happened." Sebagai warga sipil yang menjadi mata, kaki, telinga untuk Badan Intelejen, Roseanne banyak menyimpan dan mengetahui rahasia tergelap dari para target (laki-laki). Selalu hidup dalam pelarian. Ketika Kim Jongin menawarkan kerja sama terbaru kepadanya. Saat itulah dirinya mulai terlibat terlalu jauh dengan kehidupan pribadi Kim Taehyung. Roseanne Park dan Kim Taehyung seperti (dua sisi mata uang) yang bisa menjadi petunjuk dan saling menjelaskan satu sama lainnya. _______________________________________________________ Dasar hukum Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat diproses sebagai pidana sebagaimana yang tertuang dalam pasal 120 UU Hak Cipta, "Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupaan delik aduan." Adapun sanksi pelanggaran hak cipta yang diberikan dapat berupa pidana penjara dan/atau denda seperti berikut. Pasal 112-115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 113.(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4000.000.000 (empat miliar rupiah). ©Juli 2020 by Torelynda_
You may also like
Slide 1 of 10
Dua Panah cover
MENJADI BABY SITTER  cover
Stars Behind the Darkness (End) cover
MPREG NCT cover
Untouched (√) cover
Duke's Grip cover
Retrouvailles [M]  cover
Widér Sense 💋 Taerosé [END] cover
Stars Behind the Darkness 2 cover
First And Last cover

Dua Panah

12 parts Complete

End ~WARNING~ Short Chapter <500 words