Never click suspicious links
Reminder: Wattpad will never ask for passwords, payment information, or other sensitive account security details.
END or CONTINUE

END or CONTINUE

  • WpView
    Reads 263
  • WpVote
    Votes 5
  • WpPart
    Parts 2
WpMetadataReadComplete Mon, Dec 6, 2021
cerita langsung tamat. cerita ini dibuat saat author masih SMA jadi yang asli hanya dari akun ini saja (drectru). ⚠️DILARANG KERAS PLAGIAT, MENGCOPY ISI CERITA LALU MENGGANTI NAMA TOKOH ATAU JUDUL CERITA. ⚠️ BUDAYAKAN MENGHARGAI HASIL KARYA ORANG LAIN. jika readers menemukan jalan cerita yang sama namun dengan tokoh ataupun judul yang berbeda bisa dm author yaa thanks. ♡ happy reading y'all ♡
All Rights Reserved
#374
wedding
WpChevronRight
Join the largest storytelling communityGet personalized story recommendations, save your favourites to your library, and comment and vote to grow your community.
Illustration

You may also like

  • Setulus Kasihmu (End)
  • SIMALAKAMA💋
  • SERSAN KU
  • Bintang Jatuh
  •  So Runaway
  • Not My Sugar Daddy (END)
  • REGATHAN [END]
  • My Teacher My Husband
  • ZiAron [END]
  • SHORT STORY

"Semua orang memiliki masa lalunya masing-masing. Kita tidak bisa menjudge seseorang hanya karena masa lalunya buruk. Dan kita tidak tahu bagaimana proses orang itu bisa berdamai dengan dirinya sendiri. Jadi berhenti menghakimi seolah-olah dia buruk dan kita baik, karena kita tidak tahu kedepannya apa yang akan terjadi". ~Riana Arabbela~ Happy Reading 🥰 Notes: -Typo bertebaran, belum revisi🙏 -Cerita ini hanya fiksi belaka, murni hasil pemikiran penulis sendiri. -kesamaan nama tokoh atau tempat bukan unsur disengaja. -Maaf jika masih berantakan, belum direvisi. -Dilarang Plagiat!!! -Jangan lupa follow, vote and comment biar author makin semangat nulisnya. Terimakasih semuanya 🙏☺🤗 JANGAN PLAGIAT!!!! JANGAN PLAGIAT!!!! JANGAN PLAGIAT!!!! PAKAI OTAK UNTUK BERPIKIR DAN MEMBUAT KARYA SENDIRI. JANGAN JADI PENCURI KARYA ORANG LAIN!!! "Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

More details
WpActionLinkContent Guidelines