Broken Home
  • Reads 54
  • Votes 9
  • Parts 3
  • Reads 54
  • Votes 9
  • Parts 3
Ongoing, First published Jun 26, 2020
Broken Home 
Itulah sebutan yang pas untuk keluargaku,
Terlahir dalam keluarga yang sama sekali tidak diinginkan oleh ku ataupun orang lain.

Kalian ingin tau kisahku??
Jika iya, Ini lah kisah hidupku 
Kisah hidup anak broken home.


Dilarang keras plagiat dalam bentuk apapun

@Yunita_ldj
All Rights Reserved
Sign up to add Broken Home to your library and receive updates
or
#535home
Content Guidelines
You may also like
You may also like
Slide 1 of 10
FIX YOU cover
MELANCHOLY cover
Starla cover
Transmigrasi Queen Antagonis  cover
MAHESA cover
Rachel's Second Life [On Going] cover
Antagonist Badas Couple!! cover
VIENNO LAKARSYA cover
Lauhul Mahfudz  cover
ALFA  cover

FIX YOU

35 parts Ongoing

Amora cinta mati dengan Allister. Tidak, lebih tepatnya, ia tergila-gila dengan lelaki populer di SMA-nya tersebut. Segala cara Amora lakukan untuk mendapatkan Allister. Termasuk, merundung seorang siswi beasiswa bernama Hana yang mendapat perhatian lebih dari Allister dan teman-temannya. Karena perbuatannya, Allister dan dua temannya membalas Amora berkali lipat. Bisnis papinya bangkrut, ia jatuh miskin, dan yang paling parah, Amora gantian mendapatkan perundungan yang lebih mengerikan sampai ia memasuki bangku kuliah. Putus asa dan merasa bersalah pada sang papi, Amora memutuskan untuk mengakhiri hidupnya. Tapi saat membuka mata, ia kembali ke masa sebelum melakukan perundungan terparah pada Hana. Tepatnya, dua tahun yang lalu. Bertekad untuk mengubah jalan hidupnya, Amora melakukan hal yang di kehidupan sebelumnya tidak ia lakukan. Yaitu bertunangan dengan salah satu teman dekat Allister. Apakah langkah yang Amora ambil berhasil merubah nasibnya di masa depan? Dan apakah Amora berhasil lepas dari bayang-bayang kehidupannya dulu yang mengerikan? "To your broken self, I will give you my all." - Ares TRIGGER WARNING: Mental health issue, bullying behavior, depression, suicide attempt. © Karya ini dilindungi oleh Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Bagi pihak yang melanggar undang-undang tersebut dengan memplagiasi karya ini, akan dilaporkan sebagai pelaku pelanggaran hak cipta sesuai hukum pidana.