Crash Into You 2 [END-BOOK VERSION]

Crash Into You 2 [END-BOOK VERSION]

  • WpView
    MGA BUMASA 3,049
  • WpVote
    Mga Boto 51
  • WpPart
    Mga Parte 2
WpMetadataReadMatureKumpleto Fri, May 30, 2025
WpInfo
Fiction
Romance
This work is protected under the copyright laws of the Republic of Indonesia ( Undang - undang Hak Cipta Republik Indonesia No. 28 Tahun 2014 ) =================================== [ SUDAH TERSEDIA DALAM BENTUK BUKU ] "Dia harus mati di tangan lo, Aurista Rosalind. Karna dengan kayak gitu lo bakal dapetin bayaran besar, bahkan gue yakin lo bakal dibayar lebih dari angka gue sebutkan." Sejenak melihat foto sang target sebelum menatap pria yang dia kenal bernama Zac. "Siapa nama pria dalam nih foto? Gue harus tau nama dan orangnya dulu, sebelum bunuh dia dengan tangan gue sendiri." Zac tersenyum, "Eruzra Rafardhan, musuh terbesar bos sekaligus gue pribadi." - Warning 18+ =================================== Keseluruhan tulisan ini di lindungi penuh oleh UU RI HAK CIPTA berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG yang berlaku NOMOR 28 TAHUN 2014.
All Rights Reserved
Sumali sa pinakamalaking komunidad ng pagkukuwentoMakakuha ng personalized na mga rekomendasyon ng kuwento, i-save ang iyong mga paborito sa iyong library, at magkomento at bumoto para lumago ang iyong komunidad.
Illustration

Magugustuhan mo rin ang

  • Shirui Lily || Yoonrosé [𝐄𝐍𝐃]
  • WHO ?
  • To Reveal It
  • SECRET
  • Stay With You [END]
  • Galang : A Devil's Obsession[END]
  • Benny the Bear Loves the Quarterback : Book I | CAMPUS #01
  • The Heart Between Us [END]

[C O M P L E T E D] "Something that stay in your mind will someday spring up in your life." Suga merasa jika segala sesuatu berjalan sesuai dengan kemauannya. Termasuk sangat yakin jika putranya seperti anak pada umumnya. Tetapi kenyataan tidak sesuai dengan harapannya. Mengenal Roseanne yang memiki kepribadian seperti mending istrinya. Memberikan dilema lain untuk Suga. P.S cerita menggunakan bahasa (non) baku _______________________________________________________ Dasar hukum Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat diproses sebagai pidana sebagaimana yang tertuang dalam pasal 120 UU Hak Cipta, "Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupaan delik aduan." Adapun sanksi pelanggaran hak cipta yang diberikan dapat berupa pidana penjara dan/atau denda seperti berikut. Pasal 112-115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 113.(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4000.000.000 (empat miliar rupiah). ©2019 by Torelynda_

Karagdagang detalye
WpActionLinkMga Alituntunin ng Nilalaman