Im Yours ( THE FIRST SERIES ) [END-BOOK VERSION]

Im Yours ( THE FIRST SERIES ) [END-BOOK VERSION]

  • WpView
    Reads 181,460
  • WpVote
    Votes 2,364
  • WpPart
    Parts 8
WpMetadataReadMatureComplete Thu, Feb 12, 2026
WpInfo
Fiction
Romance
This work is protected under the copyright laws of the Republic of Indonesia ( Undang - undang Hak Cipta Republik Indonesia No. 28 Tahun 2014 ) =================================== [ SUDAH TERSEDIA DALAM BENTUK BUKU ] Dia berbahaya. Sorot mata itu seakan mampu membunuh musuh. Dia penguasa kegelapan. Dia ditakuti dan disegani. Kekerasan, pertumpahan darah, bahkan pembunuhan menjadi mainan favorit, penyuka tindakan kriminal dan, Ketika apa yang diinginkan harus dia dapatkan, kasus penculikan menjadi awal dari segalanya. . . . . 21+ ( Di Bawah Umur DILARANG KERAS MENDEKAT! ) =================================== Keseluruhan tulisan ini di lindungi penuh oleh UU RI HAK CIPTA berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG yang berlaku NOMOR 28 TAHUN 2014.
All Rights Reserved
Join the largest storytelling communityGet personalized story recommendations, save your favourites to your library, and comment and vote to grow your community.
Illustration

You may also like

  • Pungguk Yang Merindukan Bulan - Slow Update
  • The A-to-Z Ways to End a Relationship | Makna #06
  • PRINCE'S CHARMING [END-BOOK VERSION]
  • The Heart Between Us [END]
  • WEDDING VOWS
  • Crash Into You [END-BOOK VERSION]
  • PRETTY.DANGEROUS.SAVAGE {✓}
  • KENLA [END]
  • Salah Target [Unpublish]
  • BASTARD BROTHER! (LENGKAP)

Tulisan ini dilindungi oleh UU RI HAK CIPTA. Berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA (pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta 2014), dan adalah salah satu ciptaan yang dilindungi dalam rezim hak cipta.. Sesuai ketentuan (pasal 40 ayat 1-3 UU Hak Cipta 2014). Pasal 1 Nomor (3) : Ciptaan adalah setiap hasil karya dibidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Pasal 40 (1) Ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, terdiri atas ; a. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya. etc. (2) Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dilindungi sebagai ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli. (3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk perlindungan terhadap Ciptaan yang tidak atau belum dilakukan pengumuman tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan Penggandaan Ciptaan tersebut. SANKSI PIDANA PADA TINDAK PLAGIAT ATAU PELANGGARAN HAK CIPTA SEPERTI TERSEBUT DI ATAS DAPAT DIPIDANAKAN DENGAN PENJARA MASING-MASING PALING SINGKAT 1 (SATU) BULAN DAN/ATAU DENDA PALING SEDIKIT Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), ATAU PIDANA PENJARA PALING LAMA 7 (TUJUH) TAHUN DAN/ATAU DENDA PALING BANYAK Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Salam sayang, JessJessica.

More details
WpActionLinkContent Guidelines