We've updated our Content Guidelines.
Review the latest guidelines to keep sharing stories safely.
Because ALLAH[Slow updet]

Because ALLAH[Slow updet]

  • WpView
    Reads 62
  • WpVote
    Votes 24
  • WpPart
    Parts 7
WpMetadataReadOngoing
WpMetadataNoticeLast published Fri, Mar 26, 2021
WpInfo
Fiction
Romance
☡BAKALAN LAMA UPDATE KARENA BEBERAPA FAKTOR. ☡PLAGIAT DILARANG KERAS!! DAN CERITA INI JUGA BUKAN PLAGIAT. 🚫Banyak Typo yang bertebaran jadi harap maklum sampai part benar benar selesai baru akan di Revisi. 🌻TIDAK ADA SINOPSIS JIKA INGIN TAU SILAHKAN DIBACA. 💌SEMOGA KALIAN SUKA. Rank: #3: Rahasiatuhan #9: Devina #RyesthaVl
All Rights Reserved
#119
jahil
WpChevronRight
Join the largest storytelling communityGet personalized story recommendations, save your favourites to your library, and comment and vote to grow your community.
Illustration

You may also like

  • Setulus Kasihmu (End)
  • Romansa Mayor [ TERBIT ]
  • CINTA DALAM PENANTIAN [TERBIT ]
  • ZiAron [END]
  • Ana Uhibbuka Fillah Dokter [TAHAP REVISI]
  • Biarlah Takdir Yang Menentukan (Tamat )
  • Skenario Allah yang Terindah (END)
  • CINTA [ ON GOING ]
  • Top Kisah Islami √
  • THE LIGHT OF HIJRAH (A Secret) [ ON GOING ]

"Semua orang memiliki masa lalunya masing-masing. Kita tidak bisa menjudge seseorang hanya karena masa lalunya buruk. Dan kita tidak tahu bagaimana proses orang itu bisa berdamai dengan dirinya sendiri. Jadi berhenti menghakimi seolah-olah dia buruk dan kita baik, karena kita tidak tahu kedepannya apa yang akan terjadi". ~Riana Arabbela~ Happy Reading 🥰 Notes: -Typo bertebaran, belum revisi🙏 -Cerita ini hanya fiksi belaka, murni hasil pemikiran penulis sendiri. -kesamaan nama tokoh atau tempat bukan unsur disengaja. -Maaf jika masih berantakan, belum direvisi. -Dilarang Plagiat!!! -Jangan lupa follow, vote and comment biar author makin semangat nulisnya. Terimakasih semuanya 🙏☺🤗 JANGAN PLAGIAT!!!! JANGAN PLAGIAT!!!! JANGAN PLAGIAT!!!! PAKAI OTAK UNTUK BERPIKIR DAN MEMBUAT KARYA SENDIRI. JANGAN JADI PENCURI KARYA ORANG LAIN!!! "Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

More details
WpActionLinkContent Guidelines