OREL
  • Reads 166
  • Votes 17
  • Parts 10
  • Reads 166
  • Votes 17
  • Parts 10
Complete, First published Aug 16, 2020
Ini kisah tentang seorang gadis yang terjebak dalam suatu ikatan friendzone. Tapi bukan friendzone biasa yang hanya terjebak dalam rasa yang tidak akan dibalas saja, melainkan jatuh cinta pada orang yang sama dengan sahabat sejak lamanya. Dan membuat Dia harus mengorbankan perasaannya.
All Rights Reserved
Sign up to add OREL to your library and receive updates
or
Content Guidelines
You may also like
You may also like
Slide 1 of 10
FIX YOU cover
I'm Alexa cover
MAHESA cover
THEORUZ cover
Hypomone {ὑπομονή} || cover
Transmigrasi Istri Tuan Muda Jay (END) cover
Antagonis's Secret Wife (Slow up)  cover
I'm the Protagonist  cover
Kaesar cover
My Dangerous Junior cover

FIX YOU

50 parts Complete

Amora cinta mati dengan Allister. Tidak, lebih tepatnya, ia tergila-gila dengan lelaki populer di SMA-nya tersebut. Segala cara Amora lakukan untuk mendapatkan Allister. Termasuk, merundung seorang siswi beasiswa bernama Hana yang mendapat perhatian lebih dari Allister dan teman-temannya. Karena perbuatannya, Allister dan dua temannya membalas Amora berkali lipat. Bisnis papinya bangkrut, ia jatuh miskin, dan yang paling parah, Amora gantian mendapatkan perundungan yang lebih mengerikan sampai ia memasuki bangku kuliah. Putus asa dan merasa bersalah pada sang papi, Amora memutuskan untuk mengakhiri hidupnya. Tapi saat membuka mata, ia kembali ke masa sebelum melakukan perundungan terparah pada Hana. Tepatnya, dua tahun yang lalu. Bertekad untuk mengubah jalan hidupnya, Amora melakukan hal yang di kehidupan sebelumnya tidak ia lakukan. Yaitu bertunangan dengan salah satu teman dekat Allister. Apakah langkah yang Amora ambil berhasil merubah nasibnya di masa depan? Dan apakah Amora berhasil lepas dari bayang-bayang kehidupannya dulu yang mengerikan? "To your broken self, I will give you my all." - Ares TRIGGER WARNING: Mental health issue, bullying behavior, depression, suicide attempt. © Karya ini dilindungi oleh Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Bagi pihak yang melanggar undang-undang tersebut dengan memplagiasi karya ini, akan dilaporkan sebagai pelaku pelanggaran hak cipta sesuai hukum pidana.