We've updated our Content Guidelines.
Review the latest guidelines to keep sharing stories safely.
Ikrar Cinta Fathur

Ikrar Cinta Fathur

  • WpView
    Reads 2,849
  • WpVote
    Votes 225
  • WpPart
    Parts 9
WpMetadataReadOngoing
WpMetadataNoticeLast published Sat, Oct 31, 2020
WpInfo
Fiction
Romance
Sepasang manusia yang disatukan dalam sebuah pertemuan, hingga dalam waktu yang singkat memutuskan untuk mengikrarkan cintanya dalam suatu hubungan yang sah dalam ikatan pernikahan. Memutuskan untuk menikah di usia muda bukanlah keputusan yang mudah, terlebih dengan seseorang yang belum terlalu kau kenal apalagi terlintas untuk memiliki sebuah rasa. Sedangkan rasa cinta dihatimu telah kau tanam untuk orang lain yang sudah lama kau nantikan. Lalu apa mungkin kisah kedua pasangan ini akan berakhir bahagia?
All Rights Reserved
#387
cemburu
WpChevronRight
Join the largest storytelling communityGet personalized story recommendations, save your favourites to your library, and comment and vote to grow your community.
Illustration

You may also like

  • Setulus Kasihmu (End)
  • ZiAron [END]
  • HE'S COMEBACK
  • Bidadari Untuk Ustadz [END]
  • Silence Of Tears (TERBIT)
  • AKU MENERTAWAKAN LUKAMU? || TAMAT
  • Cinta Saja Tidak Cukup  [ on going ]
  • EDAMAME [TAMAT]

"Semua orang memiliki masa lalunya masing-masing. Kita tidak bisa menjudge seseorang hanya karena masa lalunya buruk. Dan kita tidak tahu bagaimana proses orang itu bisa berdamai dengan dirinya sendiri. Jadi berhenti menghakimi seolah-olah dia buruk dan kita baik, karena kita tidak tahu kedepannya apa yang akan terjadi". ~Riana Arabbela~ Happy Reading 🥰 Notes: -Typo bertebaran, belum revisi🙏 -Cerita ini hanya fiksi belaka, murni hasil pemikiran penulis sendiri. -kesamaan nama tokoh atau tempat bukan unsur disengaja. -Maaf jika masih berantakan, belum direvisi. -Dilarang Plagiat!!! -Jangan lupa follow, vote and comment biar author makin semangat nulisnya. Terimakasih semuanya 🙏☺🤗 JANGAN PLAGIAT!!!! JANGAN PLAGIAT!!!! JANGAN PLAGIAT!!!! PAKAI OTAK UNTUK BERPIKIR DAN MEMBUAT KARYA SENDIRI. JANGAN JADI PENCURI KARYA ORANG LAIN!!! "Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

More details
WpActionLinkContent Guidelines