Aksi bullying atau perundungan pada masa ini merupakan tindakan yang kejam bahkan mudah sekali kita temui baik di lingkungan sekolah maupun di lingkungan masyarakat, korban dari aksi bullying ini bukan hanya terganggu secara fisiknya saja yang lebih parah bisa berpengaruh pada psikisnya. Di zaman milenial ini aksi bullying tidak hanya dilakukan secara langsung namun juga bisa dilakukan lewat media sosial oleh karena itu untuk menghentikan aksi bullying ini pemerintah menerbitkan sebuah undang undang yang mengatur tentang perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya bahkan ancaman hukuman yang diberikan kepada para pelanggar Undang Undang ini yaitu kurungan penjara selama 6-8 tahun dan denda maksimal Rp.800.000.000,- oleh karena itu kita sebagai masyarakat harus menghentikan aksi ini sekarang juga supaya tidak bertambah banyak lagi korban korban dari aksi Bullying ini.All Rights Reserved
1 part