Story cover for Cigarettes After Sex ☄️TaeRoséJaeKook by Torelynda_
Cigarettes After Sex ☄️TaeRoséJaeKook
  • WpView
    Reads 32,989
  • WpVote
    Votes 1,327
  • WpPart
    Parts 5
  • WpView
    Reads 32,989
  • WpVote
    Votes 1,327
  • WpPart
    Parts 5
Ongoing, First published Oct 15, 2020
[M] Salah satu dari banyaknya hal yang sukar dilakukan adalah, "menerima kenyataan."

Sudah berdiri di masa sekarang, tetapi terbesit penyesalan di masa lalu. Berkali-kali juga muncul keinginan untuk mengulang saja masa lalu itu, mencegah terjadi hal buruk atau berusaha memperbaiki keadaan. Apa yang Roséanne lakukan saat dirinya dalam lingkar yang demikian?


_______________________________________________________

Dasar hukum Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat diproses sebagai pidana sebagaimana yang tertuang dalam pasal 120 UU Hak Cipta, "Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupaan delik aduan." Adapun sanksi pelanggaran hak cipta yang diberikan dapat berupa pidana penjara dan/atau denda seperti berikut.

Pasal 112-115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 

113.(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4000.000.000 (empat miliar rupiah).


©2020 by Torelynda_
All Rights Reserved
Sign up to add Cigarettes After Sex ☄️TaeRoséJaeKook to your library and receive updates
or
#841nctpink
Content Guidelines
You may also like
Players - Bad Boys Series #2 by AbelJessica
11 parts Complete
SEBAGIAN CERITA SUDAH DIHAPUS UNTUK KEPENTINGAN PENERBITAN. Players adalah seri kedua dari Bad Boys Series hasil karya JessJessica (@AbelJessica). Tulisan ini dilindungi oleh UU RI HAK CIPTA. Berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA (pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta 2014), dan adalah salah satu ciptaan yang dilindungi dalam rezim hak cipta.. Sesuai ketentuan (pasal 40 ayat 1-3 UU Hak Cipta 2014). Pasal 1 Nomor (3) : Ciptaan adalah setiap hasil karya dibidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Pasal 40 (1) Ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, terdiri atas ; a. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya. etc. (2) Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dilindungi sebagai ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli. (3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk perlindungan terhadap Ciptaan yang tidak atau belum dilakukan pengumuman tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan Penggandaan Ciptaan tersebut. SANKSI PIDANA PADA TINDAK PLAGIAT ATAU PELANGGARAN HAK CIPTA SEPERTI TERSEBUT DI ATAS DAPAT DIPIDANAKAN DENGAN PENJARA MASING-MASING PALING SINGKAT 1 (SATU) BULAN DAN/ATAU DENDA PALING SEDIKIT Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), ATAU PIDANA PENJARA PALING LAMA 7 (TUJUH) TAHUN DAN/ATAU DENDA PALING BANYAK Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Salam sayang, JessJessica.
Mas Jaksa, Anak Bapak Kos! by Almond97
30 parts Complete
Mas Adam bekerja sebagai jaksa. Serius dalam pekerjaan, sopan dalam pergaulan, dan terkenal sebagai pria yang "susah dibaca." Bukan dingin, tapi... semacam adem dan tak tersentuh. Udah kayak air kulkas tiga pintu. Namun satu hal yang tak diketahui Mas Adam-seisi kosan perempuan di sebelahnya sedang dalam misi tidak resmi: membuat si jaksa lajang itu melirik salah satu dari mereka. Sayangnya, sampai hari itu, belum ada satupun yang berhasil. Mas Adam masih seperti biasa: fokus, tenang, dan... sendirian. Sampai akhirnya, satu kamar kosong di ujung lantai atas terisi. Bukan oleh anak kuliahan atau karyawan biasa, tapi seorang perempuan cantik tinggi semampai, bawa koper besar, jalan cepat, dan punya tatapan tajam yang seolah bilang, "Jangan macam-macam." Namanya Kana Maharani. ### *Pernyataan Hak Cipta Seluruh isi novel ini, termasuk alur cerita, karakter, dialog, latar, dan elemen naratif lainnya, adalah hasil karya orisinal yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dilarang keras: Menyalin, menggandakan, memperbanyak, menerjemahkan, atau menyebarluaskan sebagian maupun seluruh isi novel ini tanpa izin tertulis dari penulis atau penerbit yang berwenang. Menggunakan isi novel ini untuk kepentingan komersial, publikasi ulang, atau adaptasi dalam bentuk apa pun tanpa persetujuan resmi. Sanksi Pelanggaran: Siapa pun yang dengan sengaja melakukan tindakan pelanggaran, seperti copy-paste isi novel ini tanpa izin, dapat dikenai tindakan hukum, baik perdata maupun pidana, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelanggaran hak cipta dapat dikenakan: Denda hingga Rp500.000.000,- dan Hukuman penjara maksimal 10 tahun Hormatilah karya dan jerih payah penulis. Kreativitas lahir dari pikiran, namun hak cipta adalah pelindung bagi jiwa karya itu sendiri.
Teman Rasa Pacar - Slow Update by AbelJessica
20 parts Complete
Teman Rasa Pacar adalah karya kelima milik JessJessica (@AbelJessica) setelah Bad Boys Series. Tulisan ini dilindungi oleh UU RI HAK CIPTA. Berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA (pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta 2014), dan adalah salah satu ciptaan yang dilindungi dalam rezim hak cipta.. Sesuai ketentuan (pasal 40 ayat 1-3 UU Hak Cipta 2014). Pasal 1 Nomor (3) : Ciptaan adalah setiap hasil karya dibidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Pasal 40 (1) Ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, terdiri atas ; a. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya. etc. (2) Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dilindungi sebagai ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli. (3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk perlindungan terhadap Ciptaan yang tidak atau belum dilakukan pengumuman tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan Penggandaan Ciptaan tersebut. SANKSI PIDANA PADA TINDAK PLAGIAT ATAU PELANGGARAN HAK CIPTA SEPERTI TERSEBUT DI ATAS DAPAT DIPIDANAKAN DENGAN PENJARA MASING-MASING PALING SINGKAT 1 (SATU) BULAN DAN/ATAU DENDA PALING SEDIKIT Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), ATAU PIDANA PENJARA PALING LAMA 7 (TUJUH) TAHUN DAN/ATAU DENDA PALING BANYAK Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Salam sayang, JessJessica.
Pungguk Yang Merindukan Bulan - Slow Update by AbelJessica
41 parts Complete
Tulisan ini dilindungi oleh UU RI HAK CIPTA. Berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA (pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta 2014), dan adalah salah satu ciptaan yang dilindungi dalam rezim hak cipta.. Sesuai ketentuan (pasal 40 ayat 1-3 UU Hak Cipta 2014). Pasal 1 Nomor (3) : Ciptaan adalah setiap hasil karya dibidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Pasal 40 (1) Ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, terdiri atas ; a. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya. etc. (2) Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dilindungi sebagai ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli. (3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk perlindungan terhadap Ciptaan yang tidak atau belum dilakukan pengumuman tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan Penggandaan Ciptaan tersebut. SANKSI PIDANA PADA TINDAK PLAGIAT ATAU PELANGGARAN HAK CIPTA SEPERTI TERSEBUT DI ATAS DAPAT DIPIDANAKAN DENGAN PENJARA MASING-MASING PALING SINGKAT 1 (SATU) BULAN DAN/ATAU DENDA PALING SEDIKIT Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), ATAU PIDANA PENJARA PALING LAMA 7 (TUJUH) TAHUN DAN/ATAU DENDA PALING BANYAK Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Salam sayang, JessJessica.
𝐓𝐡𝐞 𝐏𝐒𝐘𝐂𝐇𝐎𝐏𝐀𝐓𝐇 𝐏𝐫𝐢𝐧𝐜𝐞 [𝐄𝐍𝐃] by micangurel
62 parts Complete
⚠️DON'T COPY MY STORY!! REAL IMAGINATION!!⚠️ CERITA INI DILINDUNGI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA PASAL 1 Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. PASAL 40 Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas: buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya. •Sanksi pidana dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). ***** Sean Reynolds adalah CEO dari Reynolds Crop dan orang terkaya nomor 1 di dunia. Memiliki sifat dingin, keras, penuh intimidasi dan dianugrahi wajah yang sempurna layaknya dewa. Namun dibalik kesempurnaan itu, Sean seorang pria yang begitu misterius. Semuanya hanyalah kedok semata untuk menutupi identitas sebenarnya. Sampai suatu ketika, pertemuannyalah dengan seorang wanita yaitu Viona Richards. Wanita yang pernah ia tolong, ternyata mampu mempengaruhi hidupnya. Perlahan, hidupnya seperti berubah haluan 180 derajat dalam hitungan dekat. Ketika hatinya telah terjerat dalam pesona Viona, silih berganti sebuah masalah mulai muncul, dan Sean melupakan satu fakta tentang identitas sebenarnya. Apakah Viona dapat menerima fakta itu? Dan apakah Sean mampu mempertahankan Viona disisinya?
NICOTINE | RoséKook [Lokal] [END] by Torelynda_
46 parts Complete
[M] Pelanggaran lalu lintas membuat Jordan dan Rachel bertemu di persimpangan lampu merah, ketika keduanya sedang terburu-buru sampai ke tempat tujuan. Jordan memaki Rachel yang bersalah seratus persen atas pelanggaran tersebut karena menabrak mobilnya. Sedangkan Rachel tidak perduli dengan celoteh Jordan dan tidak memiliki banyak waktu untuk mendengar petuah hukum dari Jordan. Rachel memilih langsung menyerahkan uang sebagai ganti rugi. Sampai terjadinya satu insiden besar dalam hidup Jordan, yang membuatnya semakin membenci Rachel. P.S = Menggunakan bahasa (non) baku Disclaimer: The edited picture isn't mine, © to the owner _______________________________________________ Dasar hukum Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat diproses sebagai pidana sebagaimana yang tertuang dalam pasal 120 UU Hak Cipta, "Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupaan delik aduan." Adapun sanksi pelanggaran hak cipta yang diberikan dapat berupa pidana penjara dan/atau denda seperti berikut. Pasal 112-115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 113.(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4000.000.000 (empat miliar rupiah). ©2020 by Torelynda_
You may also like
Slide 1 of 10
Setulus Kasihmu cover
Players - Bad Boys Series #2 cover
Dunia Novel (Sudah DiTerbitkan)  cover
TATA SURYA cover
Mas Jaksa, Anak Bapak Kos! cover
Teman Rasa Pacar - Slow Update cover
The Heart Between Us [END] cover
Pungguk Yang Merindukan Bulan - Slow Update cover
𝐓𝐡𝐞 𝐏𝐒𝐘𝐂𝐇𝐎𝐏𝐀𝐓𝐇 𝐏𝐫𝐢𝐧𝐜𝐞 [𝐄𝐍𝐃] cover
NICOTINE | RoséKook [Lokal] [END] cover

Setulus Kasihmu

108 parts Ongoing Mature

"Semua orang memiliki masa lalunya masing-masing. Kita tidak bisa menjudge seseorang hanya karena masa lalunya buruk. Dan kita tidak tahu bagaimana proses orang itu bisa berdamai dengan dirinya sendiri. Jadi berhenti menghakimi seolah-olah dia buruk dan kita baik, karena kita tidak tahu kedepannya apa yang akan terjadi". ~Riana Arabbela~ Happy Reading 🥰 Notes: -Typo bertebaran, belum revisi🙏 -Cerita ini hanya fiksi belaka, murni hasil pemikiran penulis sendiri. -kesamaan nama tokoh atau tempat bukan unsur disengaja. -Maaf jika masih berantakan, belum direvisi. -Dilarang Plagiat!!! -Jangan lupa follow, vote and comment biar author makin semangat nulisnya. Terimakasih semuanya 🙏☺🤗 JANGAN PLAGIAT!!!! JANGAN PLAGIAT!!!! JANGAN PLAGIAT!!!! PAKAI OTAK UNTUK BERPIKIR DAN MEMBUAT KARYA SENDIRI. JANGAN JADI PENCURI KARYA ORANG LAIN!!! "Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."