erkait pandemi corona itu, pemerintah memang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Dalam Surat Edaran itu, Ujian Nasional (UN) tahun 2020 ditiadakan. Hal itu berarti, bahwa keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan dan seleksi masuk jenjang pendidikan yang Iebih tinggi. Terkait pembelajaran dari rumah, SE itu, bahwa tugas dan aktivitas anak dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan akses / fasilitas belajar di rumah. Untuk hasil dari aktivitas belajar dari rumah itu guru memberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna, tanpa diharuskan memberi skor / nilai kuantitatif. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa itu Belajar dari Rumah? Melihat Kembali Konsep Awal ...", Klik untuk baca: https://edukasi.kompas.com/read/2020/04/14/163041771/apa-itu-belajar-dari-rumah-melihat-kembali-konsep-awal?page=all. Penulis : Wahyu Adityo Prodjo Editor : Wahyu Adityo Prodjo Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat: Android: https://bit.ly/3g85pkA iOS: https://apple.co/3hXWJ0LAll Rights Reserved
1 part