(TIDAK DILANJUTKAN!) Yellow Daylily
  • Reads 11,604
  • Votes 1,482
  • Parts 35
  • Reads 11,604
  • Votes 1,482
  • Parts 35
Complete, First published Nov 29, 2020
(WARNING!! SETIAP PART PANJANG2. BAHASANYA BELIBET. BIKIN MIKIR KERAS!! YANG GAK KUAT, SILAHKAN UNTUK TIDAK DIPAKSAKAN. KESEHATAN ANDA JAUH LEBIH PENTING DARIPADA MEMIKIRKAN KEHIDUPAN DI DALAM DUNIA YELLOW DAYLILY. SEDANGKAN YANG INGIN MELANJUTKAN, SAYA UCAPKAN TERIMAKASIH SEBANYAK-BANYAKNYA. SELAMAT MEMBACA DAN SAYA PERSILAHKAN UNTUK BERTEORI.) 

Aku dipertemukan kembali dengan luka yang telah terukir sendiri diantara ruang kehidupanku. Bersitegang bersama perasaan dan ego yang enggan kupertahankan sejak bertemu denganmu. Kekacauan kosong yang berlabuh gelap membuatku tanpa sadar menciptakan kebohongan. Namun, tanpa seutas alasan upama, kau meraih kebohongan dari diriku. Membuatku jelas sangat menginginkanmu kembali. 

"Kau tidak mengerti bahwa hanya aku yang bisa menyakitinya."

"Tapi aku hancur dan kau tidak bisa memperbaikinya."

-Yellow Daylily-

3 December 2020 - The End

Welcome to my story. 

Note : Cobain ajah dulu. Banyak kode keras, siapa tahu suka.

@rinsoantinoda95
All Rights Reserved
Table of contents
Sign up to add (TIDAK DILANJUTKAN!) Yellow Daylily to your library and receive updates
or
#353depresi
Content Guidelines
You may also like
You may also like
Slide 1 of 10
Moonseed || Yoonrosé [END] cover
antagonis wife  [END] cover
MENJADI BABY SITTER ||HAPPY ENDING  cover
-'╚𝗟𝗘𝗘 𝗝𝗜𝗛𝗢𝗢𝗡 𝘅 𝗥𝗲𝗮𝗱𝗲𝗿(𝘀)╝'- cover
LOVE DESTINY JOURNEY cover
Fortune Diary [TXT - Beomgyu] cover
The Hidden War cover
My Lovely Son's Sensei cover
Bertahan di game horror cover
Pink & Blonde cover

Moonseed || Yoonrosé [END]

6 parts Complete

[C O M P L E T E D] Loving someone for no reason. The darkness that overwhelms the flame of the candle i'm carrying. I'll make the flames become bigger and burn all the darkness that surround us. Roseanne Hyra Noven lah yang mengajari Suga Zeroun Mahatir tersenyum P.S cerita menggunakan bahasa (non) baku ___________________________________________________ Dasar hukum Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat diproses sebagai pidana sebagaimana yang tertuang dalam pasal 120 UU Hak Cipta, "Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupaan delik aduan." Adapun sanksi pelanggaran hak cipta yang diberikan dapat berupa pidana penjara dan/atau denda seperti berikut. Pasal 112-115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 113.(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4000.000.000 (empat miliar rupiah). ©2018 by Torelynda_