keyrav

keyrav

  • WpView
    Reads 185
  • WpVote
    Votes 7
  • WpPart
    Parts 2
WpMetadataReadOngoing
WpMetadataNoticeLast published Fri, Jan 1, 2021
WpInfo
Fiction
Romance
Ini tentang sibucin Kairav dan sigalak Keyzia. Mereka tak pernah akur dari dulu. Kairav dengan segala kejahilan dan tak bisa berjauhan dengan sigalak Keyzia. Keyzia dengan stok kesabaran yang begitu menumpuk, untuk menghadapi sifat dan sikap Kairav yang semaunya. ATTENTION!!!! Menggunakan bahasa kasar, dan non-baku
All Rights Reserved
#2
cuddles
WpChevronRight
Join the largest storytelling communityGet personalized story recommendations, save your favourites to your library, and comment and vote to grow your community.
Illustration

You may also like

  • Setulus Kasihmu (End)
  • DAKSA [END]
  • Impossible, Possible ✔
  • SLS [1] My ice boy
  • Brother & Me [END]
  • ALGAREV & [si cegil]
  • TOUCHED (End)
  • Gema Hati Muda [ NEW VERSION }
  • Hujan Desember

"Semua orang memiliki masa lalunya masing-masing. Kita tidak bisa menjudge seseorang hanya karena masa lalunya buruk. Dan kita tidak tahu bagaimana proses orang itu bisa berdamai dengan dirinya sendiri. Jadi berhenti menghakimi seolah-olah dia buruk dan kita baik, karena kita tidak tahu kedepannya apa yang akan terjadi". ~Riana Arabbela~ Happy Reading 🥰 Notes: -Typo bertebaran, belum revisi🙏 -Cerita ini hanya fiksi belaka, murni hasil pemikiran penulis sendiri. -kesamaan nama tokoh atau tempat bukan unsur disengaja. -Maaf jika masih berantakan, belum direvisi. -Dilarang Plagiat!!! -Jangan lupa follow, vote and comment biar author makin semangat nulisnya. Terimakasih semuanya 🙏☺🤗 JANGAN PLAGIAT!!!! JANGAN PLAGIAT!!!! JANGAN PLAGIAT!!!! PAKAI OTAK UNTUK BERPIKIR DAN MEMBUAT KARYA SENDIRI. JANGAN JADI PENCURI KARYA ORANG LAIN!!! "Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

More details
WpActionLinkContent Guidelines