DUNIA KITA [On Going]

DUNIA KITA [On Going]

  • WpView
    Reads 25
  • WpVote
    Votes 9
  • WpPart
    Parts 6
WpMetadataReadOngoing
WpMetadataNoticeLast published Tue, Jan 19, 2021
"dunia nya yg sempit atau Lo nya yg ngintilin gue ?" ______ Cerita ini di buat untuk menyibukan diri Insyaallah update tiap hari || *HIAT Di baca ya Cover : google Start : 13 Jan 2021
All Rights Reserved
#75
karyawan
WpChevronRight
Join the largest storytelling communityGet personalized story recommendations, save your favourites to your library, and comment and vote to grow your community.
Illustration

You may also like

  • My Hani (END)
  • My Crush My Husband (ON GOING)✨
  • Hai Darel!
  • 𝐅𝐑𝐈𝐄𝐍𝐃𝐙𝐎𝐍𝐄 𝟐 [𝐄𝐍𝐃]
  • Being Love (TAMAT)
  • Setulus Kasihmu (End)
  • Not My Sugar Daddy (END)
  • ARGA [TAMAT]
  • Baby Making Project (END)

Nasril Khairi, seorang pemuda yang cukup populer dikalangan wanita, tapi sikap dinginnya tak jarang membuat para wanita menganggapnya pria yang sombong. Sedangkan Hani Pratiwi adalah gadis yang baik, ceria, dan periang, banyak lelaki yang menyukainya tapi tak satupun ada menarik perhatiannya. Bagaimana jadinya ketika Nasril yang sudah lama memperhatikan Hani akhirnya memiliki kesempatan untuk menikahi gadis itu. "Kesempatan tidak akan datang dua kali, kali ini ku pastikan akan mendapatkanmu". ~Nasril Khairi~ "Andai waktu bisa diulang, dari awal aku pasti memilihmu" ~Hani Pratiwi~ _ Warning!!! - Cerita ini hanya fiktif belaka murni hasil pemikiran Author sendiri - Plagiat dilarang mendekat!! - Jangan lupa Vote, comment serta Follow Author ya. Note : Terimakasih sudah membaca cerita ini. Ini cerita pertama author, maaf jika masih banyak kekurangan. Happy Reading!! 🤗 JANGAN PLAGIAT!!!! JANGAN PLAGIAT!!!! JANGAN PLAGIAT!!!! PAKAI OTAK UNTUK BERPIKIR DAN MEMBUAT KARYA SENDIRI. JANGAN JADI PENCURI KARYA ORANG LAIN!!! "Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

More details
WpActionLinkContent Guidelines