Story cover for KEYSAR (END√) by dindasaftri
KEYSAR (END√)
  • WpView
    Reads 17,348
  • WpVote
    Votes 1,342
  • WpPart
    Parts 36
  • WpView
    Reads 17,348
  • WpVote
    Votes 1,342
  • WpPart
    Parts 36
Complete, First published May 08, 2021
Baca aja dulu siapa tau nyantol🦋








TAHAP REVISI
|||||

UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.


Start : 13 Mei 2021
Finished : 15 Pebruari 2022

Cover by : Pinterest
Sampul by : Canva
All Rights Reserved
Sign up to add KEYSAR (END√) to your library and receive updates
or
#57anaksmk
Content Guidelines
You may also like
Regnbue || Jeon - Rosé [END] by Torelynda_
47 parts Complete
[ C O M P L E T E D] "Beauty is formed from the many wounds of the past. Life that isn't easy will still be someone who goes through a lot." Dalam satu malam, setelah cahaya putih membias tubuh Jungkook dan Rosie, ada bagian dari diri mereka yang bilang. Jungkook yang tempramental dan pemarah berubah menjadi bijaksana dan dewasa, sedangkan Rosie yang penakut dan lemah berubah menjadi wanita perkasa. Semuanya terjadi karena memiliki korelasi dengan peristiwa di masa lalu yang sudah saling mengaitkan mereka satu sama lain. P.S cerita menggunakan bahasa (non) baku ________________________________________________ Dasar hukum Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat diproses sebagai pidana sebagaimana yang tertuang dalam pasal 120 UU Hak Cipta, "Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupaan delik aduan." Adapun sanksi pelanggaran hak cipta yang diberikan dapat berupa pidana penjara dan/atau denda seperti berikut. Pasal 112-115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 113.(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4000.000.000 (empat miliar rupiah). ©2018 by Torelynda_
Pungguk Yang Merindukan Bulan - Slow Update by AbelJessica
41 parts Complete
Tulisan ini dilindungi oleh UU RI HAK CIPTA. Berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA (pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta 2014), dan adalah salah satu ciptaan yang dilindungi dalam rezim hak cipta.. Sesuai ketentuan (pasal 40 ayat 1-3 UU Hak Cipta 2014). Pasal 1 Nomor (3) : Ciptaan adalah setiap hasil karya dibidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Pasal 40 (1) Ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, terdiri atas ; a. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya. etc. (2) Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dilindungi sebagai ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli. (3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk perlindungan terhadap Ciptaan yang tidak atau belum dilakukan pengumuman tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan Penggandaan Ciptaan tersebut. SANKSI PIDANA PADA TINDAK PLAGIAT ATAU PELANGGARAN HAK CIPTA SEPERTI TERSEBUT DI ATAS DAPAT DIPIDANAKAN DENGAN PENJARA MASING-MASING PALING SINGKAT 1 (SATU) BULAN DAN/ATAU DENDA PALING SEDIKIT Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), ATAU PIDANA PENJARA PALING LAMA 7 (TUJUH) TAHUN DAN/ATAU DENDA PALING BANYAK Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Salam sayang, JessJessica.
Keping #1 - Slow Update by AbelJessica
42 parts Complete
Sudah dihapus untuk kepentingan penerbitan. Terima kasih 💛 ** Tulisan ini dilindungi oleh UU RI HAK CIPTA. Berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA (pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta 2014), dan adalah salah satu ciptaan yang dilindungi dalam rezim hak cipta.. Sesuai ketentuan (pasal 40 ayat 1-3 UU Hak Cipta 2014). Pasal 1 Nomor (3) : Ciptaan adalah setiap hasil karya dibidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Pasal 40 (1) Ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, terdiri atas ; a. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya. etc. (2) Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dilindungi sebagai ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli. (3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk perlindungan terhadap Ciptaan yang tidak atau belum dilakukan pengumuman tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan Penggandaan Ciptaan tersebut. SANKSI PIDANA PADA TINDAK PLAGIAT ATAU PELANGGARAN HAK CIPTA SEPERTI TERSEBUT DI ATAS DAPAT DIPIDANAKAN DENGAN PENJARA MASING-MASING PALING SINGKAT 1 (SATU) BULAN DAN/ATAU DENDA PALING SEDIKIT Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), ATAU PIDANA PENJARA PALING LAMA 7 (TUJUH) TAHUN DAN/ATAU DENDA PALING BANYAK Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Salam sayang, JessJessica.
Tak Dianggap [END] by hahihuheho251108
20 parts Complete
Sulit untuknya membiasakan diri dengan keadaan di mana keberadaannya ada, namun seperti tak ada. Memiliki seorang teman dekat tentu saja adalah salah satu impian semua orang termasuk Zefanya. Namun sayangnya, Zefanya terlalu cepat menganggap seseorang menjadi teman dekatnya, padahal orang yang ia anggap seperti itu belum tentu sama sepertinya. Hingga pada akhirnya, ia dikecewakan oleh sikap teman-temannya sendiri. • • • "Kalian cauple casing hp? Kok enggak ngajak?" "Kami kira lo enggak mau." • • • "Iya, cerah seperti masa depan gua dengan Eksa." "Bodo amat." • • • Ada kalanya Zefanya ingin cepat-cepat lulus tatkala tak tahan dengan situasi yang ia hadapi. Ia selalu berusaha untuk terbuka, namun sayangnya teman-temannya yang lain tidak berbuat seperti yang ia lakukan. Dan pada hari itu, Zefanya percaya bahwa didalam sebuah circle, pasti ada circle. Mari kita lihat bagaimana perjuangan Zefanya melawan takdir. Apakah ia mampu untuk tetap tersenyum dan bertahan dengan rasa sakit yang selalu ia rasakan dihatinya? Atau malah ia akan memilih untuk menjauh dari teman-temannya yang tak menganggap keberadaannya. Starting : 12 April 2024 Finished : 29 Mei 2024 [ CERPEN/CERITA PENDEK ] 📌 NOTE : Murni hasil dari pemikiran sendiri, ada beberapa sebagian cerita yang terinspirasi dari kisah nyata. Dilarang plagiat, menjeplak atau mencopy sejenisnya. Melanggarnya? Maka akan diberikan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia. Jika ingin berkarya, maka berkaryalah dengan jujur tanpa merugikan orang lain. [HAK CIPTA DILINDUNGI OLEH UU NO. 19 TAHUN 2002]
You may also like
Slide 1 of 10
KENLA [END] cover
Antara Kita [Telah Terbit] cover
Regnbue || Jeon - Rosé [END] cover
Pungguk Yang Merindukan Bulan - Slow Update cover
The Couple Troublemaker (Completed✔️) cover
Keping #1 - Slow Update cover
Setelah Usai (Milova 2) cover
Tak Dianggap [END] cover
BRATA cover
Flor Blanca Fría [NamRosé] [END] cover

KENLA [END]

56 parts Complete

This work is protected under the copyright laws of the Republic of Indonesia ( Undang - undang Hak Cipta Republik Indonesia No. 28 Tahun 2014 ) =================================== Aku bisa berbohong, Melalui bahasa tubuh tatapan dan perkataanku. Aku bisa berbohong, Saat kehadiranmu tidak berarti apa-apa bagiku. Aku bisa berbohong, Saat bayanganmu tidak pernah menemani hari-hariku. Namun aku tidak bisa berbohong ketika mengetahui hatiku saat aku mulai mencintaimu. Karena sesuatu hal yang disebut cinta, bisa tumbuh karena terbiasa bersama. Dan dalam waktu singkat kamu berhasil mencuri perhatianku. Kupersembahkan semuanya kisah pilu hidupku, penyemangat hidupku, karena satu nama, dariku, untukmu. 17+ ( di bawah umur DILARANG keras membaca ini ) =================================== Keseluruhan tulisan ini di lindungi penuh oleh UU RI HAK CIPTA berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG yang berlaku NOMOR 28 TAHUN 2014.