Stalker

Stalker

  • WpView
    Reads 27
  • WpVote
    Votes 4
  • WpPart
    Parts 4
WpMetadataReadOngoing
WpMetadataNoticeLast published Tue, Sep 14, 2021
WpInfo
Fiction
Romance
SEBELUM MEMBACA FOLLOW AKUN AUTHOR. 😉 CERITA INI DARI AUTHOR SENDIRI. DILARANG PLAGIAT, MENIRU SEBAGIAN ATAUPUN SELURUHNYA. SELAMAT MEMBACA Clara Sharon Widjaya, seorang wanita muda yang terobsesi pada satu orang pria. Laki-laki yang membuatnya tak bisa berpaling. Walaupun dia sudah ditolak hingga sakit. Clara seolah terjebak waktu dan hati. Dia mencari informasi sosok pria ini, karena dia tidak ada kabar berita. Clara menjadi sosok penguntit dunia maya.
All Rights Reserved
#732
clara
WpChevronRight
Join the largest storytelling communityGet personalized story recommendations, save your favourites to your library, and comment and vote to grow your community.
Illustration

You may also like

  • My Handsome Bodyguard (TAMAT)
  • Damn! That Psycho Make Me Falling In Love (√ SUDAH TERBIT-Lengkap)
  • Clara si anak Berdarah Biru Kaya Raya Pembela Keadilan
  • CLARA ~I need to love~ (TAMAT)
  • CLARA WITH OBSESSION (END)
  • GIRL CRUSH (Book 2 : The Scoch Trials)
  • Ternyata Aku Dimadu
  • Hope & Love 🤎
  • The killer angel(On Going)

Hidupnya berantakan setelah seorang bodyguard galak yang sialnya tampan datang dalam kehidupan Clara. Bukan hanya sebagai bodyguard, tapi lebih ke seorang penguntit, membuat kebiasaannya bergaul dengan bebas harus terenggut paksa. 'Saya hanya menjalankan tugas dari ayahmu', kata yang selalu bodyguard itu ucapkan ketika berusaha menjauhkan Clara dari pacarnya. 'Saya bisa menyebarkan video itu jika kamu tak mau menuruti apa kata saya', membuat Clara mau tidak mau mengikuti kemauan bodyguard itu. Namun, ada satu kalimat yang membuat Clara terenyuh dengan bodyguard tampan itu. Kira-kira, video apa yang dimaksud oleh si bodyguard tampan? Penasaran? Kuy pantau terus ceritanya, jangan pelit vote dan komen. Jangan lupa juga rekomendasikan cerita ini kepada teman-teman kalian. start: 11 Juni 2021 finish: 24 Juli 2021 Plagiat? Menurut Pasal 380 KUHP dan Pasal 70 UU No. 20 Tahun 2003, jenis kejahatan atas perbuatan plagiarism adalah kejahatan biasa sedangkan jenis kejahatan menurut UU No. 28 Tahun 2014 adalah merupakan delik aduan. So, jangan memplagiat❌ Cover by Me

More details
WpActionLinkContent Guidelines