Harapan Untuk Masa Depan

Harapan Untuk Masa Depan

  • WpView
    Reads 125
  • WpVote
    Votes 13
  • WpPart
    Parts 4
WpMetadataReadOngoing
WpMetadataNoticeLast published Tue, Aug 31, 2021
Ada beberapa harapan yang terpatahkan oleh perkataan seseorang. Menyerah? itu bukanlah aku. Seringkali aku berdo'a untuk harapan masa depan. *** PENTING!! CERITA INI FIKSI, MURNI IMAJINASI-KU. TIDAK BERKAITAN DENGAN DUNIA NYATA. AMBIL PESAN BAIK-NYA SAJA TEMAN. ~ Terimakasih, Happy Reading.
All Rights Reserved
#720
artis
WpChevronRight
Join the largest storytelling communityGet personalized story recommendations, save your favourites to your library, and comment and vote to grow your community.
Illustration

You may also like

  • Setulus Kasihmu (End)
  • Al Fahri
  • l'm Fine :) [ON GOING]
  • Become an Extra or Main Character [END]
  • Sepasang Sepatu Tanpa Arah [END]
  • Unforgettable [Completed]
  • REGATHAN [END]
  • You Only See
  • Dependency ✓ [Sudah Terbit]
  • À PROPOS DE NOUS [HIATUS]

"Semua orang memiliki masa lalunya masing-masing. Kita tidak bisa menjudge seseorang hanya karena masa lalunya buruk. Dan kita tidak tahu bagaimana proses orang itu bisa berdamai dengan dirinya sendiri. Jadi berhenti menghakimi seolah-olah dia buruk dan kita baik, karena kita tidak tahu kedepannya apa yang akan terjadi". ~Riana Arabbela~ Happy Reading 🥰 Notes: -Typo bertebaran, belum revisi🙏 -Cerita ini hanya fiksi belaka, murni hasil pemikiran penulis sendiri. -kesamaan nama tokoh atau tempat bukan unsur disengaja. -Maaf jika masih berantakan, belum direvisi. -Dilarang Plagiat!!! -Jangan lupa follow, vote and comment biar author makin semangat nulisnya. Terimakasih semuanya 🙏☺🤗 JANGAN PLAGIAT!!!! JANGAN PLAGIAT!!!! JANGAN PLAGIAT!!!! PAKAI OTAK UNTUK BERPIKIR DAN MEMBUAT KARYA SENDIRI. JANGAN JADI PENCURI KARYA ORANG LAIN!!! "Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

More details
WpActionLinkContent Guidelines