my husbu ;

my husbu ;

  • WpView
    LECTURAS 7
  • WpVote
    Votos 5
  • WpPart
    Partes 1
WpMetadataReadContinúa
WpMetadataNoticeÚltima publicación sáb, oct 2, 2021
●" kok lu sih yang jadi suami gue ? " pekik ku , sambil menunjuk kearahnya Gimana rasanya kalau pasangan kalian ketuker ? ,sungguh inikah yang dinamakan menjagakan jodoh orang ? Kalau iya ahh GAWAT !!!! Kira-kira siapa ya .. yuk kepoin ,jangan lupa follow ,vote and..kasih bintang yess aku padamu readers 🙆‍♀ Follow author yuuu First up :2oktober2021
Todos los derechos reservados
Únete a la comunidad narrativa más grandeObtén recomendaciones personalizadas de historias, guarda tus favoritas en tu biblioteca, y comenta y vota para hacer crecer tu comunidad.
Illustration

Quizás también te guste

  • Setulus Kasihmu (End)
  • My Lovely, My Swear, My Neighbour
  • Duda dan Janda Menikah (End)
  • Perjodohan Jefry&Jeana (ON GOING) THV
  • PERJODOHAN?
  • My little wife
  • IDOL KU TERNYATA JODOH KU [RAFAEL STRUICK] *{END}*
  • perfect house

"Semua orang memiliki masa lalunya masing-masing. Kita tidak bisa menjudge seseorang hanya karena masa lalunya buruk. Dan kita tidak tahu bagaimana proses orang itu bisa berdamai dengan dirinya sendiri. Jadi berhenti menghakimi seolah-olah dia buruk dan kita baik, karena kita tidak tahu kedepannya apa yang akan terjadi". ~Riana Arabbela~ Happy Reading 🥰 Notes: -Typo bertebaran, belum revisi🙏 -Cerita ini hanya fiksi belaka, murni hasil pemikiran penulis sendiri. -kesamaan nama tokoh atau tempat bukan unsur disengaja. -Maaf jika masih berantakan, belum direvisi. -Dilarang Plagiat!!! -Jangan lupa follow, vote and comment biar author makin semangat nulisnya. Terimakasih semuanya 🙏☺🤗 JANGAN PLAGIAT!!!! JANGAN PLAGIAT!!!! JANGAN PLAGIAT!!!! PAKAI OTAK UNTUK BERPIKIR DAN MEMBUAT KARYA SENDIRI. JANGAN JADI PENCURI KARYA ORANG LAIN!!! "Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Más detalles
WpActionLinkPautas de Contenido