Tsundere { TaeTzu }
  • Reads 14,988
  • Votes 1,886
  • Parts 47
  • Reads 14,988
  • Votes 1,886
  • Parts 47
Ongoing, First published Nov 14, 2021
1 new part
Ini bukan cerita yang kebanyakan pria dingin dan wanita berkribadian ceria. Tapi ini adalah cerita pasangan suami istri yang bersifat tsundere.

Dua tahun pernikahan, Chou Tzuyu hendak berpisah dengan suaminya Kim Taehyung. Namun keduanya sebenarnya ingin mempertahankan hubungan mereka.

Gengsi, saling acuh tak acuh namun teman-teman mereka yang berharga memutuskan untuk membantu hubungan keduanya.

Apakah perceraian tetap dilakukan? Atau mereka tetap bersama satu sama lain?

#1 in Taetzu ( 1/12/2021)
#6 in Sana (05/01/2022)
#3 in Tzuyu (26/01/2022)
#2 in Tzuyu (27/01/2022)
#1 in Tzuyu (29/01/2022)
All Rights Reserved
Sign up to add Tsundere { TaeTzu } to your library and receive updates
or
#47tzuyu
Content Guidelines
You may also like
Widér Sense 💋 Taerosé [END] by Torelynda_
43 parts Complete
[M] [COMPLETED] "Because even if you buried yourself in guilt, you can't go back and change what happened." Sebagai warga sipil yang menjadi mata, kaki, telinga untuk Badan Intelejen, Roseanne banyak menyimpan dan mengetahui rahasia tergelap dari para target (laki-laki). Selalu hidup dalam pelarian. Ketika Kim Jongin menawarkan kerja sama terbaru kepadanya. Saat itulah dirinya mulai terlibat terlalu jauh dengan kehidupan pribadi Kim Taehyung. Roseanne Park dan Kim Taehyung seperti (dua sisi mata uang) yang bisa menjadi petunjuk dan saling menjelaskan satu sama lainnya. _______________________________________________________ Dasar hukum Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat diproses sebagai pidana sebagaimana yang tertuang dalam pasal 120 UU Hak Cipta, "Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupaan delik aduan." Adapun sanksi pelanggaran hak cipta yang diberikan dapat berupa pidana penjara dan/atau denda seperti berikut. Pasal 112-115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 113.(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4000.000.000 (empat miliar rupiah). ©Juli 2020 by Torelynda_
You may also like
Slide 1 of 10
singgle parent  {END}✓ cover
Hyper cover
Transmigrasi Seksi Bumil  cover
Widér Sense 💋 Taerosé [END] cover
FEAR 2017 ㅡSeason II [END] cover
Superstar Secret (END) cover
RINJANI [ TAMAT✔ ] cover
Give Me Your Sandwich! [END] cover
NDORO KARSO (DELETE SEBAGIAN)  cover
Dark Love cover

singgle parent {END}✓

25 parts Complete

#@Blackpink rose #@Bts jungkook