Behind The Spotlight
  • Reads 38,603
  • Votes 5,231
  • Parts 25
  • Reads 38,603
  • Votes 5,231
  • Parts 25
Ongoing, First published Dec 04, 2021
Mature
Kim Ji-hye sekarat, ketika dia merasa putus asa dan ingin menyerah, semesta mempertemukannya dengan Kim Jae-ha, sosok yang menjadi alasannya untuk tetap hidup. 

Sesuatu yang tak terduga terjadi, Ji-hye harus terperangkap dalam permainan media yang membingungkan. Saat Ji-hye dan Jae-ha terjebak dalam perasaan satu sama lain, keduanya harus menghadapi perlawanan dari para petinggi yang ingin memisahkan mereka. Mendapat kecaman dari publik, apakah Ji-hye mampu mempertahankan Jae-ha dan hubungan mereka? Atau malah sebaliknya?

[R-PUBLISH 25 April 2024]

© sempak_thv
This is mine, don't copy! Tidak menerima plagiarisme dalam bentuk apapun.
All Rights Reserved
Sign up to add Behind The Spotlight to your library and receive updates
or
Content Guidelines
You may also like
NICOTINE | RoséKook [Lokal] [END] by Torelynda_
46 parts Complete
[M] Pelanggaran lalu lintas membuat Jordan dan Rachel bertemu di persimpangan lampu merah, ketika keduanya sedang terburu-buru sampai ke tempat tujuan. Jordan memaki Rachel yang bersalah seratus persen atas pelanggaran tersebut karena menabrak mobilnya. Sedangkan Rachel tidak perduli dengan celoteh Jordan dan tidak memiliki banyak waktu untuk mendengar petuah hukum dari Jordan. Rachel memilih langsung menyerahkan uang sebagai ganti rugi. Sampai terjadinya satu insiden besar dalam hidup Jordan, yang membuatnya semakin membenci Rachel. P.S = Menggunakan bahasa (non) baku Disclaimer: The edited picture isn't mine, © to the owner _______________________________________________ Dasar hukum Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat diproses sebagai pidana sebagaimana yang tertuang dalam pasal 120 UU Hak Cipta, "Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupaan delik aduan." Adapun sanksi pelanggaran hak cipta yang diberikan dapat berupa pidana penjara dan/atau denda seperti berikut. Pasal 112-115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 113.(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4000.000.000 (empat miliar rupiah). ©2020 by Torelynda_
You may also like
Slide 1 of 10
✓ | toxic ✖彡 cover
antagonis wife  [END] cover
TOXIC  cover
DELGARA : LITTLE PROMISE [END] cover
𝐋𝐎𝐒𝐓 𝐖𝐈𝐓𝐇𝐎𝐔𝐓 𝐘𝐎𝐔 || VSOO cover
NICOTINE | RoséKook [Lokal] [END] cover
MENJADI BABY SITTER ||HAPPY ENDING  cover
ALBARA [END] cover
FAIR (√) cover
Cinta Pertama cover

✓ | toxic ✖彡

31 parts Complete Mature

c o m p l e t e d ✓ Kim Mingyu [김민규] of Seventeen ft. Chou Tzuyu [周子瑜,쯔위] of Twice 𝐭𝐨𝐱𝐢𝐜 (adj.) very harmful or unpleasant in a pervasive or insidious way. ❝posesif sama protektif itu beda, tapi kalo posesif sama obsesif itu ga jauh beda. kayak gitu tuh udah masuk kategori toxic tau.❞ 💉 non-baku 💉 harsh word #1 - ateezsan //20.08.2021// #2 - mintzu //24.10.2021// #3 - mintzu //27.06.2021// #3 - ateezsan //02.07.2021// #4 - juyeontbz //07.10.2021// #5 - mingyusvt //14.07.2021// #6 - yuqi //20.07.2021// #6 - tzuyutwice //05.07.2021// #14 - yuqi //24.01.2022// #19 - tzuyu //31.08.2021// ©banxnamilkeu2021