Clara dan Lara

Clara dan Lara

  • WpView
    Leituras 83
  • WpVote
    Votos 9
  • WpPart
    Capítulos 8
WpMetadataReadEm andamento
WpMetadataNoticeÚltima atualização dom, dez 12, 2021
WpInfo
Não Ficção
Hanya kisah gadis periang dan sang Lara si pemurung,yang berbagi kisah dikala senja. ATTANTION! Dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 yang mengatur tentang hak cipta, tidak disebutkan secara spesifik mengenai definisi plagiarisme. ... Secara hukum, jika terbukti sebuah karya adalah karya plagiat, bisa dilakukan penuntutan karena termasuk dalam tindakan pidana. BERANI BERTINDAK,BERANI BERTANGGUNG JAWAB. TIDAK ADA KATA DAMAI 👌😉. sudah ada dasar hukum yang melindungi hak cipta yaaa tolong bijak,maaf dalam bentuk apapun saya tidak akan terima karya saya dijiplak 😊.
Todos os Direitos Reservados
Junte-se a maior comunidade de histórias do mundoTenha recomendações personalizadas, guarde as suas histórias favoritas na sua biblioteca e comente e vote para expandir a sua comunidade.
Illustration

Talvez você também goste

  • Keping #1 - Slow Update
  • Dunia Novel (Sudah DiTerbitkan)
  • KIARA [End]
  • Siluet Terakhir [Terbit]
  • Galang : A Devil's Obsession[END]
  • Truth Or Dare - Bad Boys Series #3
  • Aurora (END)
  • My Handsome Bodyguard (TAMAT)
  • Shirui Lily || Yoonrosé [𝐄𝐍𝐃]

Sudah dihapus untuk kepentingan penerbitan. Terima kasih 💛 ** Tulisan ini dilindungi oleh UU RI HAK CIPTA. Berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA (pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta 2014), dan adalah salah satu ciptaan yang dilindungi dalam rezim hak cipta.. Sesuai ketentuan (pasal 40 ayat 1-3 UU Hak Cipta 2014). Pasal 1 Nomor (3) : Ciptaan adalah setiap hasil karya dibidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Pasal 40 (1) Ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, terdiri atas ; a. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya. etc. (2) Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dilindungi sebagai ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli. (3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk perlindungan terhadap Ciptaan yang tidak atau belum dilakukan pengumuman tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan Penggandaan Ciptaan tersebut. SANKSI PIDANA PADA TINDAK PLAGIAT ATAU PELANGGARAN HAK CIPTA SEPERTI TERSEBUT DI ATAS DAPAT DIPIDANAKAN DENGAN PENJARA MASING-MASING PALING SINGKAT 1 (SATU) BULAN DAN/ATAU DENDA PALING SEDIKIT Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), ATAU PIDANA PENJARA PALING LAMA 7 (TUJUH) TAHUN DAN/ATAU DENDA PALING BANYAK Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Salam sayang, JessJessica.

Mais detalhes
WpActionLinkDiretrizes de Conteúdo