Therapist! | Obey me! Shall we date?

Therapist! | Obey me! Shall we date?

  • WpView
    Reads 5,760
  • WpVote
    Votes 672
  • WpPart
    Parts 7
WpMetadataReadOngoing
WpMetadataNoticeLast published Fri, Jan 21, 2022
Kau adalah satu-satunya orang 'waras' di tempat ini. Berbagai macam 'spesies' disini membuatmu menanyakan, apakah kesehatan mentalmu masih stabil?!? "You're a therapist here!!" "Welcome to hell bitc-I mean, sheep-chan!" Obey me! Shall we date? © NTT Solmare corp.
All Rights Reserved
#2
solomon
WpChevronRight
Join the largest storytelling communityGet personalized story recommendations, save your favourites to your library, and comment and vote to grow your community.
Illustration

You may also like

  • Eccedentesiast (COMPLETED)✔️
  • Obey Me! Daily Life (Indonesian) || S1
  • My little munkchin ( solthorn)
  • Let Me Be The One  ✅
  • Fake || Solo Leveling x Male Character [Revisi]
  • The Scenarios ⇢Obey Me! × Reader [✓]
  •  Who She Is? (BoBoiBoy X Reader) Slow Update
  • PORTAL OF TIME DIMENSION [Slow Update]
  • [✓] Hourglass ¦¦ Mammon [Obey Me!]

🚨Warning : 18+ Perhatian! Untuk yang masih di bawah umur, dengan hormat saya ingatkan untuk menjauh dari lapak ini yaa. Untuk yang sudah cukup umur, mohon lebih dewasa dan bijak dalam membaca. Terima kasih :) Warning ⚠️❗ Sebelum kalian baca ceritanya, mohon baca rules terlebih dahulu. Cerita ini ditulis sebagai bentuk cerita fiksi, semuanya hasil dari imajinasi aku dan tidak ada sangkut pautnya dengan KEHIDUPAN ASLI TOKOH di dalamnya. Semua alur, tempat, dan latar belakang tokoh semuanya hanya fiksi. Jika di temukan ada suatu kemiripan atau kesamaan dengan cerita milik orang lain, itu hanya sebuah ketidaksengajaan. Mohon pengertiannya, sekali lagi. Semua cerita di lapak ini, full lahir dari imajinasi pribadi. DI LARANG PLAGIARISME❗ Tindakan plagiarisme diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). UU Hak Cipta 2014 juga mengatur tentang sanksi bagi pelanggaran hak cipta. Pelanggaran hak cipta dapat berupa *pembajakan, plagiarisme, atau penggunaan karya tanpa izin.* Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari denda hingga pidana penjara, tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran. Terima kasih.

More details
WpActionLinkContent Guidelines