Fake Antagonis

Fake Antagonis

  • WpView
    Reads 26,918
  • WpVote
    Votes 1,380
  • WpPart
    Parts 32
WpMetadataReadOngoing
WpMetadataNoticeLast published Mon, Oct 10, 2022
Area Transmigrasi Modern-School Yang darah rendah boleh mampir. Yang suka ngumpat boleh lah marii~ MENGUBAH NASIB SANG ANTAGONIS "Fake Antagonis" Menjadi antagonis dinovel??!!! What?! ---------------------------------------------------------------------- Note : Bahasa kasar! Tokoh Zora adalah bentuk kemarahan saya yang tidak terluahkan. Start : 5 Maret 2022 Finish : -
All Rights Reserved
#42
time
WpChevronRight
Join the largest storytelling communityGet personalized story recommendations, save your favourites to your library, and comment and vote to grow your community.
Illustration

You may also like

  • I Became a bad Duchess [END]
  • Exchange Souls With Villains
  • Aurel's Life Transmigration ( END )
  • Transmigrator of Antagonis [End]
  • Antagonis Di Novel BL [✓]
  • Become an Antagonist Fiance (SELESAI)
  • Another Seyra! Antagonist Girl [End]
  • Choose A Way Of Life
  •  FIGURAN ARZEV

Percayalah, hukum karma itu ada. Seperti Ayura Saraswati, seorang penulis novel yang sangat membenci karakter Antagonis bahkan dikenal tanpa belas kasih dalam menyiksa tokoh antagonis karangannya. Alih-alih terbangun di rumah sakit, Saras yang mengalami kecelakaan justru malah terbangun sebagai tokoh antagonis utama dalam novel karangannya sendiri. Parahnya, novel dengan judul The Real Villainess itu masih on going dalam salah satu platform novel online terkenal. Lantas, siapakah yang akan melanjutkan novel karangan Saras? Bagaimana ending dari novel tersebut? #1 romance (01/02/2025) #1 bangsawan (31/01/2025) #1 emperor (05/02/2025) #2 empres (17/02/2025) #2 penulis (24/02/2025) DON'T PLAGIARISM! Atas pelanggaran hak cipta dalam Pasal 2 UUHC, pelaku plagiarisme dapat dijerat dengan ancaman pidana menurut Pasal 72 ayat (1) UUHC dengan dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

More details
WpActionLinkContent Guidelines